Hari Ini Deadline Laporan Dana Kampanye

Minggu, 02 Maret 2014 – 13:32 WIB
PERINGATAN dilontarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim kepada 12 partai politik (parpol) peserta pemilu di Bumi Etam. Jika hari ini (2/3) tidak menyerahkan laporan dana kampanye tahap kedua kepada penyelenggara pemilu, dipastikan parpol, begitupun calon legislatif (caleg) dicoret dari keikutsertaan dalam pemilihan legislatif (pileg).
 
Komisioner Bidang Hukum KPU Viko Janurdhy menuturkan, telah memberikan batas waktu bagi peserta pemilu bahwa 2 Maret (hari ini) merupakan deadline. Jika tak menyerahkan dipastikan mendapatkan sanksi yang tegas dari penyelenggara pemilu. “Semua parpol kami telah menyurati, bahwa besok (hari ini) batas terakhir,” ujar dia.
 
Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman (Unmul) itu memberikan batas waktu hingga pukul 18.00 untuk menyerahkan laporan tersebut. Jika melewati batas waktu tersebut, dia menegaskan akan melakukan pencoretan (parpol) sebagai peserta pemilu. “Di Peraturan KPU 29/2013 bahkan disebutkan caleg atau parpol tak menyerahkan laporan dana kampanye setelah pemilu, kemudian caleg tersebut terpilih akan dicoret dari daftar caleg.
 
Dan caleg (terpilih) yang dicoret tidak bisa digantikan caleg lain,” tegas Viko. Dia menegaskan, dasar aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang 8/2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD yang menegaskan sanksi diskualifikasi. Dengan dasar itu, KPU Kaltim akan mengeluarkan rekomendasi permintaan diskualifikasi parpol (yang tidak menyerahkan laporan) kepada KPU Pusat.
 
“Namun, jika laporan tersebut diserahkan tetapi laporan penggunaan dana kampanye caleg tidak menyerahkan secara keseluruhan, maka diskualifikasi akan ditujukan pada caleg yang tak menyertakan laporan tersebut,” tegas Jebolan Magister Politik Lokal, Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogjakarta itu. Dia menjelaskan, parpol beserta caleg diwajibkan melaporkan pembukaan rekening khusus kampanye, begitu pun dengan laporan sumbangan dana periode kedua, ditambah dengan laporan awal dana kampanye tahap awal.
 
Diketahui dalam laporan dana kampanye tahap pertama 27 Desember 2013 lalu, KPU Kaltim telah merekapitulasi jumlah sumbangan/pengeluaran dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 di Bumi Etam. Partai Golkar tercatat paling banyak menerima sumbangan dari para caleg, yaitu Rp 4,4 miliar. Di urutan kedua ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menerima Rp 2,2 miliar.
 
Sementara parpol penerima sumbangan terkecil dari caleg adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Rp 192 juta. Dua lainnya, Partai Demokrat dan Gerindra, belum melaporkan sumbangan dan tercatat nihil di KPU. Sementara PBB dan PKPI hanya menyerahkan laporan rekening. Kedua partai ini tidak pula melampirkan sumbangan dana kampanye, baik perorangan, organisasi, badan usaha nonpemerintah, ataupun dari para caleg.
 
Terpisah, Komisioner KPU Kaltim lainnya, Muhammad Taufik menjelaskan hingga saat ini lembaga yang dia naungi belum menerima satu pun laporan dari para peserta pemilu pada tahap kedua. Sehingga, pihaknya menunggu para peserta pemilu beserta caleg bisa memberikan laporan tahap kedua hari ini.
 
“Kami tidak main-main, ancaman bisa sampai pencoretan,” tegas Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Unmul itu. Laporan tersebut akan diaudit kembali oleh auditor yang telah ditunjuk, untuk memastikan anggaran tersebut apakah sesuai dengan penggunaan ketika berkampanye. “Jadi satu auditor menangani dua parpol, jadi totalnya ada enam auditor yang akan mengaudit laporan dana kampanye,” ucap Taufik. (*/fer/far/k7)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditemukan Suami, Bule Jerman Tewas di Villa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler