jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua lembaga antirasuah.
Hal ini lantaran Firli ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA: Sebut Firli Penjahat Besar, Novel Baswedan Minta Polisi Proses TPPU
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," kata anggota Dewas Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatur komisioner KPK diberhentikan sementara jika menyandang status tersangka. Pasal 32 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."
BACA JUGA: Syaugi Ungkap Lumbung Suara AMIN, Provinsi Mana Saja?
Pasal 32 ayat (4) menyatakan, "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden."
Syamsuddin mengatakan surat itu akan dikirim Dewas kepada Jokowi setelah menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penetapan Firli sebagai tersangka.
BACA JUGA: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Sahroni Sentil Dewas KPK: Makin Lemot!
"Ya, dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," kata Haris. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Firli Bahuri Tersangka, Jokowi Merespons Begini, Sampai Mengulang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga