jpnn.com, BOGOR - Mulai hari ini (19/6), atau setiap akhir pekan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, Jawa Barat, kembali diberlakukan.
Ganjil genap dimulai pada pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.
BACA JUGA: Ganjil Genap di Kota Bogor Diberlakukan Lagi, Catat Waktunya
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor Kota menyiapkan lima lokasi check point.
"Pada penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada kalender. Misal Sabtu, tanggal 19 Juni, artinya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang diizinkan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Sabtu.
BACA JUGA: Mau Jalan-jalan ke Puncak Bogor? Harap Bawa Ini
Dia mengatakan kelima lokasi chek point itu di pertigaan depan terminal Baranangsiang, di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki.
Kemudian di Bunderan Air Mancur, di dekat Jembatan Merah, serta di Jalan Empang yakni rekayasa arus lalu lintas dari Jalan Raya Otista menuju ke Empang satu arah.
Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai tanggal di kalender akan diputarbalik arah, kecuali kendaraan dalam kondisi darurat seperti, ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta angkutan daring, dan kendaraan dinas.
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor juga menutup pedestrian pada sistem satu arah (SSA) yakni di jalan lingkar Kebun Raya Bogor, meliputi Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Otista Raya, pada akhir pekan, mulai Sabtu (19/6) pukul 10.00-16.00 WIB.
Menurut Susatyo, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir pekan, untuk membatasi mobilitas warga, guna mencegah melonjaknya kasus COVID-19.
Polresta Bogor Kota sebagai bagian dari Satgas Penanganan COVID-19, kata dia, siap melakukan langkah-langkah antisipasi, baik dalam skala makro maupun mikro, untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19 di Kota Bogor.
Untuk skala makro, Polresta Bogor Kota siap memberlakukan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan, pada pukul 10.00 -16.00 WIB.
Sedangkan pada skala mikro, Polresta Bogor Kota siap memperkuat pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) tingkat RT dan RW. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti