jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Senin (30/11).
Politikus Partai NasDem tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2012-2013, setelah sebelumnya batal dilakukan Kamis (25/11) kemarin.
BACA JUGA: Moratorium Penerimaan CPNS Hingga 2019
Menurut Ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi kasus dana hibah dan bansos Kejagung Victor Antonius, pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya dalam kasus ini penyidik menetapkan Gubernur Sumut non aktif Gatot Pudjonugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka.
"Iya, direncanakan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (30/11), di sini (gedung bundar Kejagung,red)," ujar Victor di Jakarta, Minggu (29/11).
BACA JUGA: Inilah Pemenang Lomba Puisi Adara Relief International di PSD 2015
Victor berharap Tengku Erry datang memenuhi panggilan kali ini, sehingga penanganan kasus dugaan yang disebut-sebut merugikan negara lebih dari Rp 2 miliar tersebut, dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita lihat besok (Senin,red) apakah yang bersangkutan akan datang," ujar Victor.
BACA JUGA: Eva Sundari: Jokowi Jalan Bareng Perampok, Berenang dengan Hiu
Saat ditanya sejauh mana kemungkinan dalam kasus ini Tengku Erry ikut ditetapkan sebagai tersangka, Victor menegaskan, proses hukum tidak bicara dugaan-dugaan. Namun berdasarkan temuan-temuan sebagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Karena itu terkait penetapan tersangka lain dalam kasus ini, masih menunggu kesimpulan hasil penyidikan.
"Kami (penyidik,red) tak bisa berandai-andai. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," ujar Victor.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengatakan, Tengku Erry tak bisa memenuhi panggilan Kamis (25/11). Pasalnya, surat panggilan yang dikirim lewat atasan Tengku Erry, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, tidak sampai ke Tengku Erry.
"Panggilan yang dikirim melalui atasan beliau, Mendagri, belum diterima yang bersangkutan (Erry)," kata Amir.
Mantan Wakil Kepala Kejati Sumut itu mengaku tidak tahu alasan mengapa surat panggilan itu belum sampai ke Erry. "Saya belum tahu itu. Informasi dari penyidik surat dikirim melalui atasan beliau," ujar Amir.
Menurutnya, Kamis siang tim penyidik yang berkoordinasi dengan Kabiro Hukum Provinsi Sumut menyatakan bahwa surat akan dikirim lagi ke Mendagri dan ditembuskan ke Erry untuk diperiksa Senin (30/11) pekan depan.
Menanggapi hal tersebut, Mendagri menegaskan, surat yang dikirim ke Kemendagri terkait pemanggilan kepala daerah untuk diperiksa aparat hukum, sifatnya hanya pemberitahuan.
"Saya belum membacanya. Tapi kalau pun surat itu ada, sifatnya hanya sebagai pemberitahuan saja," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengemukakan pandangannya, karena terkait kasus hukum, Kemendagri tidak bisa mengintervensi langkah-langkah proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan lembaga hukum.
"Kemendagri kan tidak bisa intervensi masalah hukumnya. Kejaksaan kalaupun memanggil seseorang tentunya sudah ada dasar pertimbangan hukum/alat bukti atau hanya dipanggil sebagai saksi," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rieke: Masyarakat Harus Memahami Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Agar Tidak Merasa Dibodohi
Redaktur : Tim Redaksi