JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) direncanakan akan membagikan berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada partai politik peserta Pemilu, Senin (10/6) hari ini. Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pembagian berkas dimaksud, dapat disebut tahapan 'pra' penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Langkah ini dilakukan sebelum KPU memberi kesempatan masyarakat menyatakan aspirasinya 13-27 Juni mendatang.
“Kami tentu sangat membutuhkan bantuan masyarakat untuk menilai apakah seseorang yang ada dalam DCS nantinya betul memenuhi syarat atau tidak. Karena mereka (masyarakat) yang lebih tahu, mungkin mereka tetangga atau mengenal Bacaleg tertentu, dapat melaporkannya,” ujar Hadar di Jakarta, Minggu (9/6) malam.
Menurutnya, masukan dari masayarakat sangat dibutuhkan mengingat verifikasi yang dilakukan KPU sangat terbatas. Sebab KPU hanya memeriksa kelengkapan dokumen yang disyaratkan tanpa menelusuri lebih jauh kebenaran dari dokumen yang diajukan. Pola demikian diakuinya memang membuka peluang lolosnya calon bermasalah atau yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
“Tentu sangat mungkin (lolos). Karena kami kan pada dasarnya memeriksa dokumen saja. Kalau dia bohong soal dokumen itu, kan kami juga susah,” ujarnya.
Guna memudahkan masyarakat, nama-nama Bacaleg yang lolos dalam DCS menurut Hadar, akan diumumkan di website resmi KPU maupun beberapa media cetak. Diharapkan dengan mencantumkan identitas para Bacaleg dengan sangat jelas, seluruh masyarakat bisa memberikan masukan atau aduan. Baik itu lewat surat, surat elektronik, faximili, maupun datang langsung ke kantor KPU baik di pusat maupun daerah. “Lebih bagus lagi kalau disertai bukti,” ujarnya.
Hadar mengakui dalam verifikasi berkas perbaikan kali ini, KPU kembali menemukan sejumlah Bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Namun meski begitu, ia enggan menyebut siapa-siapa saja dan dari parpol mana saja bacaleg tersebut berasal.(gir/jpnn)
“Kami tentu sangat membutuhkan bantuan masyarakat untuk menilai apakah seseorang yang ada dalam DCS nantinya betul memenuhi syarat atau tidak. Karena mereka (masyarakat) yang lebih tahu, mungkin mereka tetangga atau mengenal Bacaleg tertentu, dapat melaporkannya,” ujar Hadar di Jakarta, Minggu (9/6) malam.
Menurutnya, masukan dari masayarakat sangat dibutuhkan mengingat verifikasi yang dilakukan KPU sangat terbatas. Sebab KPU hanya memeriksa kelengkapan dokumen yang disyaratkan tanpa menelusuri lebih jauh kebenaran dari dokumen yang diajukan. Pola demikian diakuinya memang membuka peluang lolosnya calon bermasalah atau yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
“Tentu sangat mungkin (lolos). Karena kami kan pada dasarnya memeriksa dokumen saja. Kalau dia bohong soal dokumen itu, kan kami juga susah,” ujarnya.
Guna memudahkan masyarakat, nama-nama Bacaleg yang lolos dalam DCS menurut Hadar, akan diumumkan di website resmi KPU maupun beberapa media cetak. Diharapkan dengan mencantumkan identitas para Bacaleg dengan sangat jelas, seluruh masyarakat bisa memberikan masukan atau aduan. Baik itu lewat surat, surat elektronik, faximili, maupun datang langsung ke kantor KPU baik di pusat maupun daerah. “Lebih bagus lagi kalau disertai bukti,” ujarnya.
Hadar mengakui dalam verifikasi berkas perbaikan kali ini, KPU kembali menemukan sejumlah Bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Namun meski begitu, ia enggan menyebut siapa-siapa saja dan dari parpol mana saja bacaleg tersebut berasal.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Perlu Buru-Buru Cari Ketua MPR Pengganti Taufiq
Redaktur : Tim Redaksi