Hari Ini, KPU Tentukan Nasib PBB

Kamis, 14 Maret 2013 – 15:16 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum juga mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan menyertakan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014. Sampai Rabu (14/3) siang, lembaga penyelenggara pemilu tersebut belum juga menggelar rapat pleno untuk membahas putusan tersebut. Padahal menurut ketentuan undang-undang, KPU diberi batas waktu 7 hari untuk mengambil sikap untuk menerima atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Setelah selesai rapat ini (sosialisasi daerah pemilihan kepada partai politik, red),  kami akan melakukan rapat membahas langkah-langkah guna menyikapi putusan PTTUN," ujar Komisioner  KPU,  Sigit Pamungkas di Jakarta, Kamis (14/3).

Saat ditanya apa sikap yang nantinya akan diambil KPU, Sigit belum bisa menentukan. "Rapat ini untuk menentukan apakah kami akan melakukan kasasi atau kah menerima keputusan itu dan menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU lainnya, Ida Budhiati menyampaikan hal senada. "Segera," katanya singkat menjawab pertanyaan wartawan.

Seperti yang sebelumnya dikemukakan Sigit, ia juga memastikan hari ini (Kamis,red), KPU akan segera menggelar rapat pleno guna membahas hal tersebut.

Sebagaimana diketahui, PTTUN pada Kamis (7/3) memutuskan mengabulkan gugatan PBB menjadi peserta Pemilu 2014. Atas putusan ini KPU memiliki waktu 7 hari kerja untuk menyatakan sikap apakah akan  mengambil langkah kasasi ke MA.

Jika dihitung sejak putusan dikelluarkan, maka setelah dipotong hari libur sabtu-minggu dan libur nasional Hari Rya Nyepi, Selasa (12/3) lalu, maka KPU memiliki. batas waktu hingga Selasa (19/3) mendatang.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timsel KPU Sultra Harus Belajar dari Pemecatan Komisioner

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler