Hari Ini, Mantan Bupati Buol Jalani Sidang Perdana

Kamis, 25 Oktober 2012 – 09:49 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (25/10). Ia adalah tersangka dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation. Amran mengaku siap menghadiri sidangnya. Sidangnya diketuai oleh Majelis Hakim, Gusrizal.

"Saya siap menghadapi dakwaan yang dibacakan jaksa hari ini," kata Amran sebelum sidang. Ia memakai kemeja biru tua dan celana hitam saat sidang. Ia menyatakan kepada hakim bahwa ia dalam keadaan sehat untuk menghadapi sidangnya.

Di kasus penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit, Amran Diduga menerima suap Rp 3 miliar dari bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya. Ia ditangkap saat masih menjadi Bupati Buol. Tanggal 10 Oktober lalu masa jabatannya telah selesai.

Dugaan suap Amran terungkap setelah KPK berhasil menangkap tangan anak buah Hartati yang menjadi Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Amrab, pada 26 Juni 2012.Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012. Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit, 18 Jamaah Jalani Safari Wukuf

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler