"Saya siap menghadapi dakwaan yang dibacakan jaksa hari ini," kata Amran sebelum sidang. Ia memakai kemeja biru tua dan celana hitam saat sidang. Ia menyatakan kepada hakim bahwa ia dalam keadaan sehat untuk menghadapi sidangnya.
Di kasus penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit, Amran Diduga menerima suap Rp 3 miliar dari bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya. Ia ditangkap saat masih menjadi Bupati Buol. Tanggal 10 Oktober lalu masa jabatannya telah selesai.
Dugaan suap Amran terungkap setelah KPK berhasil menangkap tangan anak buah Hartati yang menjadi Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Amrab, pada 26 Juni 2012.Namun, pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012. Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit, 18 Jamaah Jalani Safari Wukuf
Redaktur : Tim Redaksi