jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani akan diperiksa penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (17/9).
Dia bakal dimintai keterangan sebagai pelapor terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.
BACA JUGA: Oh Ternyata, Ini Sejumlah Barang Bukti yang Disertakan Nikita Mirzani Saat Laporkan Vadel Badjideh
"Siang (pemeriksaan) sekitar jam 13.00 WIB," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dilansir Antara.
AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa, Nikita Mirzani melaporkan seorang pria berinisial VA.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh, Pengacara: Dia Marah Banget
Adapun terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi? Stefan: Pernikahan Kami Sah
"Iya di Polres Jakarta Selatan," jawabnya.
Menurut Fahmi Bachmid, pihak Nikita Mirzani memiliki sejumlah bukti serta saksi lebih dari satu orang.
"Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri," sambungnya.
Adapun polisi menduga anak Nikita Mirzani, Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.
Kejadian tersebut dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Lolly yang masih berusia 17 tahun sudah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.
Nikita Mirzani sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Oleh sebab itu, perempuan berusia 38 tahun tersebut membuat laporan ke polisi. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi