jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Nikita Mirzani, Senin (24/2).
Sidang nomor perkara 181/Pid.B/2020/PN JKT.SEL dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan berlangsung pukul 14.00 WIB. Dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Menunggu Fero Walandouw Selama 7 Tahun?
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan, kliennya sudah sangat siap untuk menjalani sidang perdananya.
Menurut dia, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya menghadapi sidang dakwaan hari ini. "Biasa aja, banyak berdoa saja," kata Fachmi.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Diancam Mau Dibunuh oleh Sajad Ukra, Ngeri Banget
Fachmi menyebutkan, Nikita memang mengharapkan perkara dugaan penganiayaan yang membuatnya kembali berurusan dengan hukum bisa segera naik ke persidangan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Niki pasti datang, proses sidang ini yang diharapkan membuka kebenaran yang terjadi atas peristiwa yang didawakan ke Niki," kata Fachmi.
BACA JUGA: Kata-Kata Manis Presiden Tiongkok setelah Mendapat Sumbangan Rp 1,3 Triliun dari Bill Gates
Berkas perkara Nikita Mirzani telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1) dini hari di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penjemputan paksa ini lantaran Nikita dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019.
Nikita dipanggil dua kali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses tahap dua perkaranya, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti.
Pemanggilan pertama Kamis (2/1) Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah. Lalu panggilan kedua Selasa (7/1) Nikita tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ dengan pasal yang dikenakan Pasal 351 KUHP Jo 335.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mizani dengan cara melempar asbak ke mantan suaminya pada Juli 2018. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo