Hari Ini, Pelawak Tessy Hadapi Sidang Vonis

Kamis, 30 April 2015 – 10:38 WIB
Pelawak Tessy. Foto: GoBekasi/JPNN

jpnn.com - SESUAI jadwal, komedian Tessy akan melewati proses persidangan terakhir. Pelawak Tessy Srimulat akan menghadapi vonis yang diberikan oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, hari ini, Kamis (30/4).

”Kalau enggak salah besok (hari ini, Red) putusannya,” ujar Sri Wahyuni, istri Tessy di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Selatan, kemarin.

BACA JUGA: Artis Ganteng Ini Bilang Dirinya Sudah tak Layak Tayang

Sebagai seorang istri, Sri berusaha untuk tetap tegar menghadapi keputusan yang akan diterima suaminya nanti. Hanya saja, dirinya merasa khawatir akan kondisi kesehatan pria yang tergabung dalam grup lawak Srimulat itu.

”Perutnya masih belum bisa nerima makanan. Kebanyakan makan, dia langsung muntah," ceritanya.

BACA JUGA: Bekerja dengan Artis Cantik Ini Siap-siap Dibikin Menangis

Bahkan, selama menjalani proses persidangan, pria yang memiliki nama lengkap Kabul Basuki itu menjalani kehidupannya di Lapas Bulak Kapal, Bekasi.

Dia menjadi tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Bekasi.  Pria yang sempat bermain film Finding Srimulat bersama Reza Rahardian dan sejumlah komedian lainnya itu masih mendapatkan perawatan intensif dari pihak klinik lapas.

BACA JUGA: Putri Indonesia 2013 Ini Cari Pria Lokal, Kriterianya...

”Dia diinfus terus kalau ke dokter (yang ada di klinik Lapas). Pas terakhir Mas Tessy dicek semua bagus," terang dia.

Dalam kondisi tersebut, Tessy tidak bisa mengkonsumsi sembarang makanan. Asupannya terus dijaga. Menurut keterangan Sri, Tessy memang sulit mengonsumsi makanan. Terlebih makanan yang bertekstur kasar.

”Dia penginnya makan sembarangan, tapi kalau makan cuma satu sendok terus udahan," katanya lagi.

Seperti diketahui, Tessy ditangkap satuan kepolisian unit narkotika saat akan menggelar pesta sabu di sebuah rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 24 Oktober 2014.

Setelah ditangkap, Tessy sempat berniat bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kloset. Dalam proses persidangan, jaksa menuntut Tessy satu tahun penjara karena terbukti mengkonsumsi narkotika.

Tuntutan itu dibacakan di depan hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Tidak hanya Tessy, tuntutan tersebut berlaku untuk kawan-kawan Tessy. Diantaranya, Pudji Sapto dan Ahmad Jamhari.

Dalam melewati proses persidangan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini tidak pernah absen. Walaupun awalnya sempat lemas, namun kesininya Tessy, terlihat sangat prima kesehatannya untuk mengikuti proses persidangan.(ash/indopos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nassar Semakin Mantap Bercerai dengan Muzdaliffah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler