jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq di Jakarta.
Pemeriksaan ini diperlukan untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor.
BACA JUGA: Pertama Ferdinand Pegang Nama Ganjar, Kedua Habib Rizieq, Langsung Bilang Ngeri, Luar Biasa!
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi memastikan kasus Rizieq yang diusutnya itu masih terus berjalan.
Menurut dia, penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu oleh Polda Metro Jaya tidak menghentikan pengusutan kasus di Megamendung.
BACA JUGA: 6 Anggota FPI Meninggal, Begini Sikap Jokowi
"Kasusnya jalan terus. Besok Senin (hari ini-red) penyidik Polda Jabar kordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Kombes Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Minggu (13/12).
Dia menyebutkan pemeriksaan Habib Rizieq terkait Megamendung itu bakal dilakukan penyidik Polda Jawa Barat di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ratusan Orang Serbu Kantor Polisi Minta Habib Rizieq Dibebaskan
"Rencananya pemeriksaan MRS (Rizieq Shihab) sebagai saksi kasus Megamendung dilaksanakan di Polda Metro Jaya," jelas Patoppoi.
Penyidik Polda Jawa Barat awalnya telah menjadwalkan pemeriksaan Rizieq pada Senin (14/12) di Polda Jawa Barat.
Namun karena dia sudah ditahan di Polda Metro Jaya, penyidik Polda Jabar harus jemput bola untuk melakukan pemeriksaan di Jakarta.
Selain Rizieq, penyidik juga bakal memeriksa dua tokoh pejabat publik terkait kerumunan di Megamendung pada Jumat (13/11) lalu itu.
Kedua pejabat tersebut yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.
Untuk Ade Yasin, polisi menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (15/12), sedangkan Ridwan Kamil direncanakan bakal diperiksa pada Rabu (16/12).
Keduanya direncanakan bakal diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam