jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa Jerinx SID dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) digelar hari ini (13/10) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi itu akan berlansung secara tatap muka atau offline, berbeda dari sidang Jerinx SID sebelumnya yang dilaksanakan lewat virtual.
BACA JUGA: Istri Jerinx SID: Siapa pun yang Pengin Memisahkan Kami akan Menerima Karma
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi.
"Kami tidak melakukan live streaming atau siaran langsung terhadap sidang tersebut, karena pemeriksaan saksi ada hukum acara yang harus ditaati," kata Sobandi, Senin (12/10).
BACA JUGA: Nota Keberatan Jerinx SID Ditolak Majelis Hakim
Pihak pengadilan menyebut sidang Jerinx SID kali ini tidak disiarkan secara langsung.
Pertimbangannya yakni berdasarkan hukum acara pidana dalam UU Nomor 8/1981 yang menyatakan pemeriksaan saksi diperiksa satu persatu.
BACA JUGA: Nita Thalia Diam-diam Gugat Cerai Suami
"Dikhawatirkan kalau live streaming saksi berikutnya di hari berikutnya akan dapat bocoran, seperti apa pertanyaan dari hakim, jaksa, dan penasehat hukum," jelas Sobandi.
Sidang Jerinx SID akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan lebih ketat mengingat pandemi dan pencegahan penyebaran virus covid-19.
Tamu yang diizinkan menyaksikan sidang Jerinx SID dibatasi hanya 20 orang di dalam ruangan. (ded/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dedi Yondra, Djainab Natalia Saroh