Hari ke-18 Operasi Ketupat Jaya, Sebanyak 17.659 Kendaraan Ditindak

Kamis, 14 Mei 2020 – 06:00 WIB
Ilustrasi pengendara yang diminta putar balik karena ketahuan akan mudik. Foto: ANGGI PRADITHA/KALTIM POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak 17.659 kendaraan yang nekat mudik meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik dalam rangka menghentikan pandemi COVID-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sejak hari pertama digelarnya Operasi Ketupat Jaya pada 24 April 2020 hingga Selasa 12 Mei 2020, tercatat ada 17.659 kendaraan yang ditindak oleh petugas.

BACA JUGA: Benarkah Jamur Cordyceps Berpotensi Lawan Corona?

"Berdasarkan pembaruan data terakhir ada 17.659 kendaraan yang dikenai sanski diputar balik kembali ke daerah asalnya," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Untuk memastikan kebijakan larangan mudik tersebut terlaksana secara optimal, Polda Metro Jaya menggelar operasi bersandi Ketupat Jaya 2020 yang fokusnya adalah menyekat akses keluar masuk Jabodetabek.

BACA JUGA: Update Corona 13 Mei: Penambahan Pasien Sembuh Hari Ini Lebih Banyak

Data tersebut diperoleh dari pos penyekat kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang, dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteri.

Selain itu, Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya juga memergoki sejumlah kendaraan travel dan truk yang berupaya membawa pemudik keluar Jabodetabek meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.

BACA JUGA: Update Corona 13 Mei: Penambahan Kasus Positif Covid-19 Cetak Rekor

Untuk truk dan kendaraan travel tersebut petugas memberikan sanksi yang lebih keras yakni pemberian tilang sebelum diarahkan kembali ke Jabodetabek.

Tilang tersebut didasarkan pada Pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana setiap orang yang mengemudikan Ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-

Adapun rincian harian kendaraan yang diputar balik yakni 24 April 2020 mencapai 1.873 kendaraan, pada 25 April 2020 sekitar 1.293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan.

Sedangkan pada 27 April sebanyak 907 kendaraan dan 886 unit kendaraan 28 April 2020. Selanjutnya pada 29 April terjadi peningkatan yakni 1.097 kendaraan, lalu 30 April 842 kendaraan.

1 Mei ada 961 kendaraan, 2 Mei terdapat 933 kendaraan, selanjutnya pada 3 Mei ada 895 kendaraan, dan 4 Mei ada 1.093 kendaraan, pada 5 Mei ada 882 kendaraan.

Sementara pada 6 Mei sebanyak 1.007 kendaraan dan 7 Mei sebanyak 747 kendaraan. Lalu 778 kendaraan pada 8 Mei, 707 kendaraan pada 9 Mei, 653 kendaraan pada 10 Mei, 618 kendaraan pada 11 Mei dan 637 kendaraan pada 12 Mei. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler