Hari Kejepit, PNS Bolos

Selasa, 12 Maret 2013 – 05:02 WIB
JAKARTA – Sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak yang memanfaatkan hari kejepit kerja yang jatuh pada Senin (11/3). Hari tersebut berada di antara tanggal merah Hari Raya Nyepi yang jatuh hari ini dan libur akhir pekan atau Minggu kemarin. Namun pemerintah memang tak menjadikan hari cuti bersama. Tak ayal banyak pegawai yang tak masuk kerja. Pemandangan ini juga dijumpai di lingkungan kantor Kementerian Agama (Kemenag). Sekitar seratusan PNS diduga mangkir kerja.
   
Dari pantauan INDOPOS (JPNN Group), hampir delapan lantai gedung Kemenag tak seramai hari biasa. Para pegawai yang biasa sibuk hilir mudik terlihat lebih sunyi. Hanya segelintir yang terlihat sibuk dengan aktivitasnya. Lokasi parkir kendaraan pun yang biasanya padat, lebih lengang, terutama parkir kendaraan motor pegawai yang sangat kentara tidak padat. Sedangkan tempat parkir mobil lebih banyak kendaraan tetamu saja. Selain hari kejepit, Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) juga sedang melakukan kunjungan kerja ke luar kota.

Irjen Kemenag M. Jasin mengaku sangat kecewa dengan rendahnya disiplin aparatur PNS di lembaganya. Seharusnya semakin lama displin itu bisa ditingkatkan, sehingga mendorong kinerja yang lebih baik. ”Tidak ada alasan apapun untuk menolak masuk kerja hari ini (kemarin, Red). Meskipun memang hari kerjanya nanggung, karena berada pada dua hari libur,” paparnya usai memimpin rapat internal Itjen Kemenag di Jakarta, Senin (11/3).

Menurutnya, ratusan PNS yang membolos itu bakal segera ditertibkan. Dengan meminta keterangan lebih lanjut kepada pegawai terkait melalui sidang internal di satuan kerjanya masing-masing. Jika alasannya tidak tepat, maka perlu ada sanksi. Dia juga meminta pimpinan satuan kerja di Kemenag dapat segera memberikan data detil pegawai yang tidak masuk.

Mulai dari yang keterangan sakit, cuti, tugas luar atau pun membolos. Ini agar jelas sanksi bagi pegawai yang tak hadir tersebut. ”Kalau sakit mesti ada surat dokternya. Nggak boleh hanya bilang sakit. Kalau cuti tentu ada surat cuti, begitu pula tugas luar,” imbuhnya.

Sedangkan pegawai yang membolos, Jasin memastikan tidak ada toleransi sanksi. Bagi yang terbukti membolos pada jam kerja, perlu dikenakan sanksi yang pantas. Sesuai dengan peraturan PNS tentang displin. Dia memastikan pegawai yang tak masuk dapat langsung tercatat. Ini karena sistem absensi yang diberlakukan di Kemenag sudah menggunakan komputerisasi yakni, melalui penggunaan sidik jari, sehingga tak mungkin dapat diwakilkan.

Lantas kapan sidang PNS bolos digelar? Mantan Wakil Ketua KPK ini mengaku sidang tersebut dilakukan secepatnya. Setelah seluruh pimpinan satuan kerja di Kemenag memberikan laporan lengkapnya. ”Prinsipnya penegakan aturan itu ada pada institusi masing-masing. Pada lingkup Itjen memberikan penindakan lanjut pada perkaranya,” imbuhnya. (rko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ajak Ahli Waris Mbah Priok Dialog

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler