jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta telah menindak puluhan tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat, Rabu (7/7).
Berdasarkan data laporan harian Satpol PP, terdapat 36 tempat usaha makanan yang terdiri dari restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe yang dilakukan penutupan sementara.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Menaker Ida Minta Semua Pihak Berupaya Menghindari PHK
Selain itu, terdapat pula empat perkantoran dan 16 tempat usaha lainnya juga ditutup sementara.
Penindakan juga dilakukan terhadap masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Kemenaker: Pekerja Terpaksa WFH 100 Persen Berhak Dapat Upah
Dari penertiban masyarakat yang melanggar aturan itu, total denda yang terkumpul, yakni Rp 5.250.000.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun hari ini dalam tinjauannya masih menemukan banyak pekerja perusahaan esensial maupun non-esensial yang bekerja di kantor.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Mobil Tahanan Kejaksaan Dikerahkan untuk Angkut Tabung Oksigen
"Pak Pangdam, Kapolda, Kajati, kami sama-sama me-review dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk. Padahal, perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial," kata Anies dalam keterangan tertulis.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun meminta dengan tegas kepada seluruh perusahaan agar menaati aturan PPKM Darurat yang sudah berlaku.
"Para pekerja pasti mengikuti perusahaan. Karena itu, pemilik perusahaan harus mengambil sikap bertanggung jawab untuk melindungi pekerja dan warga Jakarta. Ini soal keselamatan, bukan soal untung-rugi, tapi soal nyawa," ujar Anies.
"Kami ingin ingatkan pada para petinggi perusahaan untuk melindungi karyawannya dan melindungi Jakarta dengan cara mengikuti ketentuan Pemerintah," sambung Anies. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi