Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden

Selasa, 01 Oktober 2024 – 13:30 WIB
Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pada Selasa, 1 Oktober 2024, Bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Sejarah penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila tidak terlepas dari peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S).

BACA JUGA: Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Penghormatan Kepada Pahlawan

Partai Komunis Indonesia (PKI) dianggap sebagai biang aksi berdarah yang mengakibatkan enam jenderal TNI Angkatan Darat (AD) wafat.

Mayjen Soeharto sebagai salah satu petinggi TNI AD waktu itu berinisiatif memegang tampuk kepemimpinan TNI dan memberantas PKI.

BACA JUGA: Di Rusia, Megawati Sebut Pancasila Bisa Menjawab Permasalahan Geopolitik dan Pemanasan Global

Namun, keputusan presiden atau keppres tentang Hari Kesaktian Pancasila baru diterbitkan dua tahun setelah G30S/PKI.

Sebelumnya, tepatnya pada September 1966, Soeharto selaku Menteri Panglima Angkatan Darat cum Menteri Utama Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan menerbitkan dua keputusan tentang Hari Kesaktian Pancasila.

BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual

Baru setahun kemudian, Jenderal Soeharto selaku Pejabat Presiden RI meneken Keppres No. 153 Tahun 1967 Tentang Hari Kesaktian Pantjasila.

Ada tiga pertimbangan dalam keppres bertanggal 27 September 1967 tersebut. Pertimbangan pertamanya ialah bahwa berkat kewaspadaan dan daja djoeang seluruh Rakjat Indonesia, pengchianatan G-30-S/PKI jang akan menghantjurkan Pantjasila, dapat ditumpas dan digagalkan.

Adapun pertimbangan kedua berbunyi, “…bahwa Hari 1 Oktober dengan demikian memiliki tjiri dan tjorak jang chusus, sebagai suatu hari untuk lebih mempertebal dan meresapkan kejakinan akan Kebenaran, Keunggulan, serta Kesaktian Pantjasila sebagai satu-satunja pandangan hidup jang dapat mempersatukan seluruh Negara, Bangsa dan Rakjat Indonesia.”

Selanjutnya, pertimbangan ketiga dalam keppres tersebut ialah bahwa dipandang perlu meningkatkan Surat Keputusan Panglima Angkatan Darat No. Kep.977/9/1966 tanggal 17 September 1966 dan Surat Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan No.Kep./B134/1966 tanggal 29 September 1966 mendjadi Keputusan Presiden jang menetapkan Hari 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pantjasila jang diperingati oleh seluruh Rakjat Indonesia.

Pada bagian mengingat, Keppres No. 153 Tahun 1967 juga mencantumkan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 dan Ketetapan (Tap) MPRS N0. XXXIII/MPRS/1967.

Tap MPRS bertanggal 12 Maret 1967 itu bermuatan pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno.

Adapun pada bagian keputusan, Keppres No. 153 Tahun 1967 berisi tiga poin. “Tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai HAri Kesaktian Pantjasila,” demikian poin pertama pada keppres itu.

Kedua, Hari Kesaktian Pantjasila diperingati oleh seluruh Rakjat Indonesia setjara chidmad dan tertib. “Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan,” demikian poin terakhir pada keppres tersebut. (jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7.777 Kader GP Ansor Banten Bakal Gelar Apel Kesaktian Pancasila


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler