jpnn.com, SIDOARJO - Hari Raya Nyepi tahun ini sepi remisi. Tak ada satu pun narapidana (napi) Lapas Kelas II-A Sidoarjo yang mendapat pengurangan hukuman.
Pengajuan untuk mendapat diskon pidana pun tidak ada. "Di lapas tidak ada warga binaan yang beragama Hindu," kata Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II-A Sidoarjo (Lapas Delta) Mufakhom.
BACA JUGA: Nyepi, Maskapai Garuda Indonesia Paling Banyak Hentikan Penerbangan
BACA JUGA : Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
Karena itu, tidak ada napi yang mendapat pengurangan hukuman. Remisi khusus keagamaan hanya diberikan kepada napi yang beragama tertentu. Tepatnya perayaan hari raya tersebut.
BACA JUGA: Kiat Menjaga Kesehatan Telinga dan Pendengaran
Sama dengan pemberian remisi lain, warga binaan yang berhak mendapat remisi harus memenuhi syarat tertentu.
BACA JUGA : 80.430 Napi Dapat Remisi, Hemat Uang Makan Rp 32, 4 Miliar
BACA JUGA: Ketahui Manfaat Sunyi di Hari Raya Nyepi untuk Kesehatan Telinga
Salah satunya sudah menjalani pidana penjara minimal enam bulan. Selain itu, mereka harus berkelakuan baik. Yakni, tidak melakukan pelanggaran tata tertib dalam bui.
"Jika ada yang memenuhi syarat, pasti diusulkan untuk mendapat remisi," ucap Mufakhom.
Untuk remisi hari raya, syarat utamanya adalah harus memeluk agama tertentu. Misalnya, Nyepi. Mereka yang berhak untuk mengajukan remisi adalah yang beragama Hindu.
BACA JUGA : Manfaat Rehat 24 Jam di Hari Raya Nyepi
Paling banyak pemberian remisi khusus keagamaan terjadi saat Hari Raya Idul Fitri. Saat Natal, juga banyak napi yang memperoleh pengurangan hukuman.
Hal itu berbanding terbalik saat perayaan Nyepi dan Hari Raya Waisak. Jumlah warga binaan yang mendapat diskon hukuman sedikit.
Bahkan, tidak ada napi yang mendapat potongan hukuman dengan maksimal pengurangan selama satu bulan. (may/c5/ai/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Meditasi Saat Nyepi, 5 Aktivitas Ini Baik untuk Otak
Redaktur & Reporter : Natalia