Hari Terjepit, 41 PNS di Cirebon Bolos

Rabu, 13 Maret 2013 – 00:02 WIB
KEJAKSAN - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BK-Diklat) Kota Cirebon, Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (11/3). Di hari “terjepit” libur akhir pekan dan perayaan Nyepi tersebut, diketahui puluhan PNS bolos kerja tanpa keterangan jelas.

Di lingkungan Sekretariat Daerah, Balai Kota Cirebon, 25 PNS tercatat tidak hadir tanpa keterangan. Sementara di Dinas PUPESDM ada 14 PNS bolos tanpa keterangan. Kepala BK-Diklat Kota Cirebon, Drs Ferdinan Wiyoto MSi mengatakan, hasil sidak akan menjadi evaluasi dan laporan kepada wali kota melalui sekretaris daerah. Selanjutnya akan ada teguran, baik secara lisan ataupun tulisan. Ia menegaskan PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sudah merupakan salah satu tindakan indisipliner dan termasuk pelanggaran ringan.

“Ini kami lakukan sebagai salah satu bentuk pembinaan pada PNS,” ujarnya di sela sidak seperti yang dilansir Radar Cirebon, Selasa (12/3).

Saat BK-Diklat melakukan sidak ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon, unsur pimpinan yakni Kepala DKP Ir Eddy Krisnowanto MM dan Sekretaris H Saprudin SH, tidak ada di tempat. Fakta lainnya terungkap ada pegawai yang tidak masuk selama 13 hari kerja tanpa keterangan. Ferdinan menyebutkan bila kepala dinas atau pimpinan sedang ada keperluan, minimal memberitahu kasubag umum.

“Selama memang belum ada keterangan yang jelas, ya perlu kita pertanyakan, makanya kadis harus memberikan informasi kepada sekretasis ataupun kasubag umum kalau mau keluar kantor,” bebernya.

Proses sidak dilakukan dengan pengecekan absensi. Sehingga diketahui data pegawai yang tidak hadir saat itu beserta alasannya. Terpisah, ditemui di ruang kerja, Kabid Pengembangan Karir (Bangrir) BK-Diklat Kota Cirebon, Hj Setia Herawaty SSos MSi menjelaskan, untuk PNS yang mangkir harus mendapat pembinaan oleh atasan langsung, sebagaimana PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Hasil pembinaan tersebut harus dilaporkan kepada wali kota untuk dilanjutkan ke BK-Diklat.

“Yang tanpa keterangan harus mendapatkan pembinaan dari atasan langsung, karena ini sudah masuk pada pelanggaran ringan,” ujarnya. (kmg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 25 Desa Terisolasi Aliran Listrik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler