Harifin Tumpa: Susno Hanya Cari-cari Alasan

Rabu, 01 Mei 2013 – 21:04 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menilai penolakan Susno Duadji dan tim pengacaranya atas eksekusi yang dilakukan jaksa tidak berlandaskan hukum. Menurutnya, putusan MA sudah sesuai dan berdasar aturan yang berlaku dan harus dipatuhi.

"Mereka itu sama sekali tidak memiliki landasan hukum, tidak punya dasar sama sekali. Memang, setiap orang yang terpojok selalu mencari alasan," ujar Harifin usai menghadiri acara menghadiri Wisuda Purnabakti di gedung MA, Jakarta, Rabu, (1/5).

Harifin mengatakan Susno harus membaca kembali pasal 197 ayat (1) huruf k, jika memang itu dijadikan alasan putusannya batal demi hukum. Ia mengingatkan pihak Susno bahwa pasal itu bersifat alternatif.

"Harus baca baik-baik dong, apa maknanya pasal itu. Itu sifatnya alternatif yaitu terdakwa diperintahkan untuk ditahan atau diperintahkan tetap ditahan atau dikeluarkan dari tahanan, artinya apa? Tidak bisa semua dikatakan bahwa setiap putusan yang dikatakan tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 hurf k itu batal demi hukum, tidak bisa itu," papar Harifin.

Harifin berpesan kepada Susno sebaiknya mempelajari lagi pasal yang selama ini dijadikan alasan menghindari eksekusi. "Nah jadi orang tidak membaca, pengacaranya itu tidak membaca dengan baik makna dari suatu pasal. Jadi kalau menurut saya, alasan yang mereka kemukakan tidak masuk di akal," pungkas Harifin. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Nomor Buncit Jangan Galau

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler