Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat Sling di Bengkalis

Minggu, 17 Oktober 2021 – 17:16 WIB
Kondisi harimau sumatera yang mati terjerat di kebun warga Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. ANTARA/HO-BBKSDA Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Msyarakat di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau, menemukan seekor harimau Sumatera (panthera tigris Sumatera).

Harimau Sumatera itu ditemukan mati dengan kondisi kaki kiri depan terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau sling. 

BACA JUGA: Harimau Sumatera Ditemukan Mati

Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Provinsi Riau, Fifin Arfiana Jogasara di Pekanbaru, Minggu, mengatakan penemuan itu berawal dari informasi masyarakat yang merupakan tukang kebun yang bersebelahan dengan harimau sumatera yang mati terjerat.

"Yang bersangkutan melaporkan kepada Kepolisian Sektor Bukit Batu, dan meneruskan berita tersebut ke Balai Besar KSDA Riau,” kata Fifin di Pekanbaru, Riau, Minggu (17/10). 

BACA JUGA: Harimau Sumatera Mati Dijerat Pemburu di Hutan Konsesi Riau

Fifin menuturkan Tim Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan identifikasi awal. 

Selanjutnya, tim mengamankan lokasi ditemukannya satu ekor bangkai harimau sumatera untuk menghindari kerumunan warga. 

BACA JUGA: Harimau Sumatera Meresahkan Warga Merangin, Polisi dan BKSDA Lakukan Ini

Lokasi tersebut berada di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) berupa areal perladangan masyarakat.

Lokasi berjarak tegak lurus sekitar 21,85 kilometer dari kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu. 

"Harimau berjenis kelamin betina saat ini sudah dievakuasi ke Pekanbaru untuk dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama harimau tersebut kematian berikut penyebabnya," ujarnya.

Fifin mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi.

Selain itu, kata Fifin, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Fifin mengatakan bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Begitu pun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta," kata Fifin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler