JPNN.com

Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum

Selasa, 14 Januari 2025 – 20:25 WIB
Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum - JPNN.com
Haris Azhar. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sengkarut hak penggunaan lahan usaha antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memasuki babak baru.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang dimohonkan PT GPU dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Pembatalan SK Menteri ATR/BPN No. 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 00146/MUBA atas nama PT SKB.

BACA JUGA: KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai

Putusan MA tertanggal 2 Desember 2024 tersebut juga menegaskan SHGU PT SKB atas bidang tanah seluas 3.859,7 hektare (ha) di Muba merupakan bukti yang sah. PT SKB berhak atas penggunaan lahan tersebut.

Haris Azhar, kuasa hukum serikat pekerja tingkat perusahaan PT SKB mengatakan, putusan MA itu sekaligus menganulir klaim PT GPU atas tanah tersebut. Dia meminta PT GPU mematuhi putusan kasasi MA dan menghentikan aktivitas batubara yang dilakukan saat ini.

BACA JUGA: Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

”Putusan kasasi ini secara hukum merupakan putusan pengadilan tingkat terakhir,” kata Haris Azhar dalam keterangan tertulis, Senin (13/1). 

Haris menjelaskan putusan kasasi tersebut merupakan bagian dari upaya PT SKB dalam mempertahankan haknya. Awalnya, upaya hukum PT SKB dilakukan seiring keluarnya SK Menteri ATR/BPN tertanggal 20 Juni 2023 terkait pembatalan SHGU PT SKB.

BACA JUGA: Sustain Sebut Peningkatan Pungutan Batu Bara Bisa Dialokasikan untuk Transisi Energi

Merespons SK tersebut, PT SKB mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 29 Agustus 2023. Perusahaan milik konglomerat Sumsel Abdul Halim Ali itu menggugat Menteri ATR/BPN dan PT GPU selaku Tergugat II Intervensi. Namun, gugatan itu ditolak.

Selanjutnya, PT SKB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan putusan PTUN tertanggal 18 Januari 2024 tersebut.

Di tingkat banding, upaya PT SKB untuk membatalkan SK Menteri ATR/BPN akhirnya diterima. Namun, tidak demikian dengan Menteri ATR/BPN dan PT GPU. Mereka mengajukan upaya hukum kasasi ke MA sebagai reaksi atas putusan banding tersebut.

Di saat proses hukum itu sedang bergulir, Haris Azhar sempat menyoroti perihal aktivitas pertambangan batubara PT GPU di kawasan lahan sengketa tersebut. Haris mengecam pihak perusahaan yang terkesan tidak menghormati proses hukum.

Apalagi, bersamaan dengan aktivitas pertambangan itu sempat diwarnai upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap karyawan dan jajaran direksi PT SKB. Tindakan itu membuat aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu menjadi terganggu.

Haris menambahkan putusan kasasi MA yang menguatkan SHGU PT SKB harus dihormati oleh Menteri ATR/BPN dan PT GPU. Dia menegaskan aktivitas pertambangan dan berbagai bentuk kriminalisasi terkait dengan sengketa lahan tersebut harus dihentikan.

”Kita hidup di negara hukum, semua pihak harus patuh dengan hukum. Jika PT GPU masih melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan PT SKB, itu artinya PT GPU sedang mengangkangi hukum,” kata Haris. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler