Haris Azhar Tidak Memuji SBY, Hanya Sebut Jokowi Lebih Buruk

Minggu, 21 Februari 2021 – 12:49 WIB
Advokat yang juga pegiat hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar. Foto: YouTube/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar memberi nilai buruk bagi penegakan hukum selama era Presiden Joko Widodo. Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia makin buruk di era presiden yang kondang dengan panggilan Jokowi itu.

"Karena saya kerja dan riset di bidang hukum dan HAM (hak asasi manusia), saya mengajar juga, atau saya baca laporan orang, kesimpulan saya di zaman Jokowi ini kondisi hukum memburuk," kata Haris dalam program Ngompol JPNN.com, Minggu (21/2).

BACA JUGA: Profil Muhammad Lutfi, Menteri Berdarah Minang di Zaman SBY Kini Masuk Kabinet Jokowi

Haris juga memberikan rapor buruk di bidang HAM untuk pemerintahan Jokowi. Menurutnya, buruknya penegakan HAM pada era Jokowi menguntungkan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya tidak bilang zaman SBY bagus (dari sisi HAM), tetapi SBY menikmati nama baik gara-gara zaman Jokowi memburuk," ulasnya.

BACA JUGA: Jakarta Naik Level, Pengamat Bandingkan Peran SBY, Jokowi, Ahok, dan Anies

"Sebetulnya saat zaman SBY, kami banyak bikin komplain. Zaman dia (SBY, red) banyak juga stuck, tidak jalan. Namun, pada zaman Jokowi semakin memburuk," tutur Haris.

Mmantan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu menambahkan, rapor buruk penegakan hukum dan HAM di era Jokowi diperparah sisi pemberantasan korupsi. Sebab, terjadi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sistematis.

BACA JUGA: Buka-bukaan Soal JK, SBY, dan Jokowi, Rizal Ramli: Saya Selalu Diganjal

Haris menyebut pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu dilakukan melalui revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hasil revisi itu menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Kalau korupsi di zaman SBY sebetulnya serangan ke KPK banyak, tetapi dukungan dan penguatan ke KPK juga ada meskipun tidak ideal. Namun, zaman Jokowi justru KPK dilemahkan. Ada UU KPK yang memberangus kewengan KPK sebelumnya," tutur Haris. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler