JAKARTA - Mobil Toyota Harrier yang diduga terkait gratifikasi tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaninrum, telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, penyitaan itu dilakukan sekitar Maret 2013 lalu, atau tak berselang lama setelah Anas jadi tersangka pada Februari lalu.
Namun, mobil Harrier itu sudah beralih nama sebelum kasus itu naik ke proses penyidikan. "Benar bahwa Toyota Harrier yang terkait tersangka AU sudah disita KPK tapi posisi mobil sudah beralih nama sebelum kasus ini dinaikkan ke proses penyidikan," ungkap Johan, Senin (8/7).
Dijelaskan Johan, saat ini mobil itu dititipkan ke pemilik baru. Lokasinya masih berada di Jakarta. Menurut Johan, penyitaan itu dilakukan agar tidak dipindahtangkankan lagi.
"Ini disita bukan dirampas. Apakah nanti akan disita untuk negara atau tidak, itu tergantung putusan majelis," katanya.
Lantas siapa pemilik baru mobil bekas Anas itu? "Ini yang belum saya tahu. Penyitaan itu sebenarnya STNK atau BPKB tidak boleh diperjualbelikan atau berpindah tangan," tuntasnya. (boy/jpnn)
Namun, mobil Harrier itu sudah beralih nama sebelum kasus itu naik ke proses penyidikan. "Benar bahwa Toyota Harrier yang terkait tersangka AU sudah disita KPK tapi posisi mobil sudah beralih nama sebelum kasus ini dinaikkan ke proses penyidikan," ungkap Johan, Senin (8/7).
Dijelaskan Johan, saat ini mobil itu dititipkan ke pemilik baru. Lokasinya masih berada di Jakarta. Menurut Johan, penyitaan itu dilakukan agar tidak dipindahtangkankan lagi.
"Ini disita bukan dirampas. Apakah nanti akan disita untuk negara atau tidak, itu tergantung putusan majelis," katanya.
Lantas siapa pemilik baru mobil bekas Anas itu? "Ini yang belum saya tahu. Penyitaan itu sebenarnya STNK atau BPKB tidak boleh diperjualbelikan atau berpindah tangan," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hisab Kemenag Tak Lihat Hilal
Redaktur : Tim Redaksi