jpnn.com, JAKARTA - Aktor Atalarik Syah memenangkan sidang harta gana-gini terhadap mantan istrinya, Tsania Marwa.
Kuasa hukum Atalarik, Raaf Sanja mengatakan, persoalan tersebut telah berjalan selama satu tahun.
BACA JUGA: Atalarik Syah Kembali Ajukan Banding soal Hak Asuh Anak
"Putusan itu telah dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong," kata Raaf dalam kanal KH Infotainment, Selasa (6/4).
Dalam putusan tersebut tertulis bahwa harta bersama yang dimiliki Tsania dan Atalarik adalah sebuah mobil dan meja perlengkapan rumah tangga.
BACA JUGA: Tsania Marwa Jual Mahar Pemberian Atalarik Syah
"Satu buah mobil mercedez benz dan satu set meja," beber Raaf.
Hasil penjualan dari mobil tersebut dan set meja dibagi dua antara Atalarik dan Tsania Marwa.
BACA JUGA: Respons Mengejutkan Krisdayanti soal Kista di Rahim Aurel Hermansyah
Sebelumnya, Tsania menuntut Rp5 miliar dari harta bersama dengan Atalarik berupa rumah dan ruko.
Namun tuntutan Tsania Marwa atas ruko dan rumah tidak bisa dibuktikan di persidangan sebagai harta bersama. (jlo/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh