Harta Djoko Tak Sesuai dengan Jabatan di Polri

Selasa, 23 April 2013 – 23:23 WIB
JAKARTA – Bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo tak hanya didakwa korupsi dalam proyek driving simulator di Korlantas Polri. Pria kelahiran Madiun, 7 Oktober 1960 itu juga dijerat dengan Undang-undang  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
       
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan atas Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4), mengungkapkan, selama kurun waktu  22 Oktober 2010 sampai dengan 2012 harta Djoko bertambah Rp 42,9 miliar. Namun, sebagian harta yang diperoleh Djoko dialihkan ke pihak lain untuk disembunyikan.

"Sebagian harta kekayaan yang dialihkan ke pihak lain Rp 15,009 miliar patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku Kakorlantas terhitung sejak tanggal 15 September 2010, dan selaku Gubernur Akpol Lemdikpol terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2010 sampai dengan tahun 2012,” kata JPU.
       
Diuraikan, dalam kurun waktu 22 Oktober 2010 sampai dengan 2012 itu Djoko tidak memiliki pendapatan lain yang sah yang dapat menghasilkan keuntungan dengan nilai yang relatfve besar. JPU merincinkan, Djoko sebagai anggota Polri menerima penghasilan yang berasal dari gaji sejak Januari-Desember 2010 sebesar Rp 93.542.500,00. Kemudian untuk periode Januari-Desember 2011, total pendapatan Djoko dari gaji adalah Rp 113.325.700,00. Sedangkan sejak Januari–Maret 2012, Djoko mendapat penghasilan dari gaji sebagai anggota Polri sebesar Rp 28.920.000,00.

JPU juga membeber harta kekayaan Djoko sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK dengan status laporan terakhir pada 20 Juli 2010. Dari catatan LHKPN itu diketahui penghasilan yang berasal dari profesi dan keahliannya Rp 240 juta per tahunnya.  Kemudian, penghasilan  yang  berasal dari usaha jual beli perhiasan dan jual beli properti sebesar Rp 960 juta per tahunnya.
       
“Dengan demikian, uang yang dipergunakan terdakwa untuk memeroleh harta kekayaan tersebut patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa,” kata JPU.
       
Berdasarkan LHKPN tanggal pelaporan 20 Juli 2010, berikut lampiran yang sudah diumumkan KPK pada 23 Agustus 2010, Djoko memiliki harta kekayaan Rp 5.623.411.116,00. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU nomor 8  tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” kata JPU. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki: Kalau Jadi Ketum, Saya Tak Nyapres

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler