JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang berencana menyita aset kekayaan tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo. Namun kuasa hukum jenderal bintang dua itu pun mempertanyakan apakah penyitaan yang akan dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak.
"(Sampai saat ini) belum ada (yang disita), mending tanya KPK," kata kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul kepada wartawan di kantor KPK, Selasa (5/1). Dicontohkan Hotma, kalau memang KPK menyita rumah, itu juga harus dicek. "Apa betul itu rumah DS atau kerabatnya," katanya.
Terpenting, lanjut dia, apakah penyitaan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan UU. "Kalau KPK tidak bicara hukum, kita tidak mau ikut-ikutan," tegasnya. Ia menambahkan, apapun tindakan lembaga anti rasuah itu seharusnya sesuai dengan UU yang berlaku. "Dan kita tidak bisa berbuat apa-apa, sepanjang itu tindakan hukum yang dilakukan KPK," bebernya.
Menurut Hotma lagi, penasehat hukum tidak merasa perlu mengetahui berapa banyak harta kekayaan kliennya. "Kecuali kalau KPK melakukan penyitaan, disitu kita baru bergerak. Kalau mau sita, harus berdasarkan undang-undang dan izin pengadilan," imbuhnya.
Lantas apakah sekarang ini sudah ada harta DS yang disita? Hotma mengatakan silahkan tanya ke KPK. "Kalau kita sendiri belum tahu," pungkasnya.
Seperti iketahui, KPK berencana akan menyita seluruh aset kekayaan yang dimiliki Irjen Pol DSM. Penyitaan itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri."Seluruh aset berkaitan yang bersangkutan akan dimintai pemblokiran dan penyitaan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Rabu (23/1). (boy/jpnn)
"(Sampai saat ini) belum ada (yang disita), mending tanya KPK," kata kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul kepada wartawan di kantor KPK, Selasa (5/1). Dicontohkan Hotma, kalau memang KPK menyita rumah, itu juga harus dicek. "Apa betul itu rumah DS atau kerabatnya," katanya.
Terpenting, lanjut dia, apakah penyitaan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan UU. "Kalau KPK tidak bicara hukum, kita tidak mau ikut-ikutan," tegasnya. Ia menambahkan, apapun tindakan lembaga anti rasuah itu seharusnya sesuai dengan UU yang berlaku. "Dan kita tidak bisa berbuat apa-apa, sepanjang itu tindakan hukum yang dilakukan KPK," bebernya.
Menurut Hotma lagi, penasehat hukum tidak merasa perlu mengetahui berapa banyak harta kekayaan kliennya. "Kecuali kalau KPK melakukan penyitaan, disitu kita baru bergerak. Kalau mau sita, harus berdasarkan undang-undang dan izin pengadilan," imbuhnya.
Lantas apakah sekarang ini sudah ada harta DS yang disita? Hotma mengatakan silahkan tanya ke KPK. "Kalau kita sendiri belum tahu," pungkasnya.
Seperti iketahui, KPK berencana akan menyita seluruh aset kekayaan yang dimiliki Irjen Pol DSM. Penyitaan itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri."Seluruh aset berkaitan yang bersangkutan akan dimintai pemblokiran dan penyitaan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Rabu (23/1). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Lacak Aset Bekas Presiden PKS
Redaktur : Tim Redaksi