JAKARTA - Murdaya Poo mengunjungi istrinya, terdakwa penyuapan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol Siti Hartati Murdaya di rutan KPK Selasa (15/1). Kunjungan tersebut dilakukan usai sang istri dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kemarin (14/1).
Pengusaha papan atas tanah air itu pun mengaku tengah pusing memikirkan nasib istri tercinta yang harus menghabiskan waktunya di penjara. "saya lagi pusing. Maaf-maaf," kata Murdaya di depan kantor KPK dengan muka masam.
Murdaya pun lantas buru-bur menuju tempat Hartati ditahan di basement gedung KPK. Murdaya datang tidak sendiri. Beberapa orang pengawal berbadan tegap terus setia berada tak jauh darinya.
Seperti diketahui, Senin kemarin Hartati dituntut lima tahun penjara dan didenda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.Dalam surat tuntutan JPU setebal 300 halaman diketahui Hartati secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hartati di Buol Sulawesi Tengah. (flo/jpnn)
Pengusaha papan atas tanah air itu pun mengaku tengah pusing memikirkan nasib istri tercinta yang harus menghabiskan waktunya di penjara. "saya lagi pusing. Maaf-maaf," kata Murdaya di depan kantor KPK dengan muka masam.
Murdaya pun lantas buru-bur menuju tempat Hartati ditahan di basement gedung KPK. Murdaya datang tidak sendiri. Beberapa orang pengawal berbadan tegap terus setia berada tak jauh darinya.
Seperti diketahui, Senin kemarin Hartati dituntut lima tahun penjara dan didenda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.Dalam surat tuntutan JPU setebal 300 halaman diketahui Hartati secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hartati di Buol Sulawesi Tengah. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Mahyudin Terkait Kasus Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi