Hartati Tak Rela di Buol Ada Perusahaan Anak Artalyta

Kamis, 20 Desember 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan lahan di Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya, terlibat perdebatan dengan Syaiful Rizal, pegawai PT Sonokeling Buana milik Ronny Darmawan yang tak lain anak Artalyta Suryani. Syaiful yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/12), dicecar soal kehadiran PT Sonokeling di Buol.

Hartati merasa dirinya sebagai pengusaha yang pertama kali masuk dan mengembangkan Buol, telah terganggu dengan kehadiran PT Sonokeling. Padahal Hartati mengaku dekat dengan Artalyta.  "Hubungan saya dengan Artalyta (Suryani) cukup dekat. Kenapa masuk ke kawasan kami? Bikin gaduh. Apakah persahabatan ini akan berakhir?" kata Hartati saat diberi kesempatan menanggapi kesaksian Syaiful.

Namun Syaiful tak mau disudutkan dengan pertanyaan sekaligus pernyataan Hartati, Menurut Syaiful, Artalyta sama sekali tak ada kaitannya dengan PT Sonokeling Buana.

"Ibu (Artalyta, red) tidak tahu sama sekali dengan urusan Buol. Kalau ibu (Hartati, red) berpendapat seperti itu, itu hak ibu. Tapi ini urusan anaknya, Rommy Darmawan," tutur Syaiful.

Tapi Hartati tak terima dengan penjelasan Syaiful. Di hadapan majelis yang diketuai Gusrizal itu Hartati menegaskan bahwa perusahaan miliknya, PT Hardaya Inti Plantations (HIP), sudah resmi memiliki izin atas lahan sawit di Buol. Tapi belakangan, katanya, PT HIP dibikin susah dengan hadirnya PT Sonokeling maupun kebijakan Pemkab Buol. "Secara substansi HIP resmi punya hak, tapi dibikin susah oleh Pemda dan perusahaan anda," katanya.

Tentu saja Syaiful tak mau kalah. Ia menegaskan, PT Sonokeling masuk Buol melalui berbagai proses kajian dan perizinan. "Perusahaan wajar bisa investasi clean and clear, itu kita lakukan, apalagi tidak ada tumpang tindih (perizinan)," kata Syaiful.

Ia mengklaim PT Sonokeling masuk Buol setelah ada dua perusahaan yang tak mendapat perpanjangan izin pemanfaatan lahan di kabupaten hasil pemekaran itu. Bahkan Syaiful mengaku mendapat informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa izin yang dikantongi PT Sonokeling tidak tumpang tindih dengan izin lokasi yang dikantongi PT HIP.

Karenanya, kata Syaiful, PT Sonokeling masuk ke Buol. "Sebenarnya kami melanjutkan izin-izin yang sudah mati," tegasnya.

Kesaksian Syaiful juga diperkuat Asisten I Pemkab Buol, Amir Rihan Togila yang juga dihadirkan sebagai saksi bagi Hartati. Menurut Amir, tak ada tumpang tindih antara izin lokasi yang dimiliki PT HIP dengan milik PT Sonokelling.

Namun Kepala BPN Kabupaten Buol, Haryono Suroso yang juga bersaksi mengatakan sebaliknya, Menurutnya, di lapangan memang ada tumpang tindih lokasi antara milik PT HIP dan Cipta Cakra Murdaya milik Hartati, dengan izin lokasi untuk PT Sonokeling.  "Ada overlapping dengan Sonokeling. Tahunya dari surat yang diberikan tim di lapangan," ujar Haryono di persidangan.

Seperti diketahui, Hartati didakwa memerintahkan anak buahnya menyuap Amran Batalipu selaku Bupati Buol dengan uang Rp 3 miliar. Tujuan suap itu agar Amran memberi rekomendasi pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 4500 hektar di Buol.(flo/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyakat tak Sigap Bencana Karena Anggaran Terbatas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler