Hartopo: Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan Biaya Apa pun

Kamis, 20 Juli 2023 – 12:00 WIB
Bupati Kudus Hartopo saat menyapa ratusan guru usai dilantik menjadi ASN jabatan fungsional guru. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jpnn.com - KUDUS - Bupati Kudus Hartopo mengatakan semua sekolah tingkat SD dan SMP di daerah itu dilarang melakukan pungutan biaya apa pun terhadap wali murid dan siswa.

"Dengan alasan apa pun, tidak boleh melakukan pungutan, karena sekolah negeri gratis," ujarnya di Kudus, Kamis (20/7).

BACA JUGA: Antisipasi Bonek, Kapolres Kudus: Semua Personel Bersiaga di Perbatasan

Hartopo mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan adanya pungutan di sekolah negeri, baik SD maupun SMP.

Dia berharap Kabupaten Kudus tidak ada pungutan apa pun terhadap wali murid dan siswa.

BACA JUGA: Masih Butuh Tambahan 260 Tenaga Pendidik, Pemkab Kudus Kembali Mengusulkan Formasi PPPK Guru

Tak hanya tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkab Kudus, termasuk sekolah di bawah Kementerian Agama.

Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus Anggun Nugroho menambahkan pungutan atas nama infak sekali pun tidak dibenarkan.

BACA JUGA: Nenek di Kudus Meninggal Dunia karena Tercebur ke Sumur

"Sebaiknya setiap kegiatan yang melibatkan peran serta masyarakat di sekolah agar mengedepankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016, yang mengatur soal penggalangan dana di lingkungan sekolah," ujarnya.

Menurut dia, hal itu untuk meminimalkan terjadinya praktik pungutan liar di lingkungan lembaga pendidikan.

Dalam Permendikbud Nomor 75/2016 Pasal 10 Ayat 1, dijelaskan bahwa Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana, dan sumber daya pendidikan lainnya, untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasaran, serta pengawasan pendidikan.

Kalaupun komite sekolah memiliki program kegiatan, kata dia, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak sekolah dan wali murid.

Hal terpenting, program tersebut tidak memberatkan dan mewajibkan setiap wali murid.

 Untuk pemenuhan fasilitas sekolah, kata dia, memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Namun, karena keterbatasan anggaran, memang tidak semua kebutuhan sekolah bisa terpenuhi.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler