jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi V DPR M NIzar Zahro meminta Kementerian Perhubungan bersikap tegas terhadap manajemen Susi Air karena dua orang pilot yang diduga mengonsumsi narkoba.
Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap maskapai diwajibkan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pilot dan co-pilot agar bersih dari narkoba, karena kewajibannya untuk memberikan rasa aman dan keselamatan terhadap penumpang.
BACA JUGA: Pilot Susi Air Positif Narkoba, DPR: Semakin Menakutkan
"Kalau memang terbukti memakai narkoba, kedua pilot Susi Air harus diproses secara hukum, dan manajemen Susi Air harus diberikan teguran keras," kata Nizar saat dikonfirmasi, Kamis (12/1).
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari mengungkapkan bahwa dua pilot Susi Air kedapatan menggunakan narkoba.
BACA JUGA: Pilot Diduga Narkoba itu Sudah 9 Tahun di Susi Air
Menurutnya, BNN terus mendalami dua pilot warga negara asing (WNA)
Arman menjelaskan, identitas kedua pilot itu adalah BA (43) dan DA (32).
BACA JUGA: Dua Pilot Susi Air Diduga Konsumsi Morfin
BA merupakan warga negara Belanda, sedangkan DA berasal dari Brazil. Pilot BA sendiri sudah sembilan tahun bekerja di Susi Air. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam