Harus Melaksanakan Kurikulum dan Siap Diakreditasi

Senin, 22 Februari 2016 – 00:06 WIB
Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Satuan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan harus  memiliki standar program dan komponen yang  jelas, serta memiliki izin penyelenggaraan program.

Selain itu lembaga ini harus siap diakreditasi oleh BANPNF (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal).

BACA JUGA: Pendidikan Seksual Masih Dianggap Tabu di Indonesia

"Pendidikan keaksaraan dan kesetaraan harus melaksanakan kurikulum dan memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai Permendikbud. Juga harus memenuhi standar nasional pendidikan (SNP)," tegas Direktur Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan  Kemendikbud Erman Syamsuddin, Minggu (21/2).

Dia juga mengimbau agar administrasi pengelolaan program dilakukan secara tertib dan teratur. Pada pelaksanaannya, setiap daerah diminta mengumpulkan data by name by adress melalui aplikasi data daring atau online.

BACA JUGA: Puan tak Hadir, Acara Dibuka Sendiri oleh Anies

Erman menekankan pentingnya penyelenggaraan pelatihan tutor Keaksaraan Dasar berbasis standar kompetensi lulusan (SKL) di kabupaten terpadat tuna aksara.

“Perlu pula diadakan pelatihan tim penilai keaksaraan dasar. Sedangkan untuk program Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM), diprioritaskan di daerah pasca keaksaraan dasar sebagai tindak lanjut  program pemeliharaan melek aksara," tuturnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Anies Beberkan Tujuan RPNK 2016

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Unggulan, Persaingan Ketat tapi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler