jpnn.com - JAKARTA--Satuan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan harus memiliki standar program dan komponen yang jelas, serta memiliki izin penyelenggaraan program.
Selain itu lembaga ini harus siap diakreditasi oleh BANPNF (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal).
BACA JUGA: Pendidikan Seksual Masih Dianggap Tabu di Indonesia
"Pendidikan keaksaraan dan kesetaraan harus melaksanakan kurikulum dan memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai Permendikbud. Juga harus memenuhi standar nasional pendidikan (SNP)," tegas Direktur Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Kemendikbud Erman Syamsuddin, Minggu (21/2).
Dia juga mengimbau agar administrasi pengelolaan program dilakukan secara tertib dan teratur. Pada pelaksanaannya, setiap daerah diminta mengumpulkan data by name by adress melalui aplikasi data daring atau online.
BACA JUGA: Puan tak Hadir, Acara Dibuka Sendiri oleh Anies
Erman menekankan pentingnya penyelenggaraan pelatihan tutor Keaksaraan Dasar berbasis standar kompetensi lulusan (SKL) di kabupaten terpadat tuna aksara.
“Perlu pula diadakan pelatihan tim penilai keaksaraan dasar. Sedangkan untuk program Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM), diprioritaskan di daerah pasca keaksaraan dasar sebagai tindak lanjut program pemeliharaan melek aksara," tuturnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Anies Beberkan Tujuan RPNK 2016
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Unggulan, Persaingan Ketat tapi...
Redaktur : Tim Redaksi