JAKARTA - Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPR tentang penonaktifan atas dua legislator dari PDI Perjuangan, Panda Nababan dan Suwarno, dipersoalkan. Sebab, sudah semestinya keduanya diberhentikan secara permanen karena adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi dan Kebijakan Hukum Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa Suwarno sudah dijatuhu hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara travel cek pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bak Indonesia (DGS) BI. Demikian pula dengan Panda yang terserat perkara yang sama, permohonan kasasinya juga sudah ditolak Mahkamah Agung,
"Panda Nababan sendiri permohonan kasasinya ditolak pada 28 Desesember 2011. Dengan demikian, Panda Nababan seharusnya bukan lagi diberhentikan sementara, tapi diberhentikan sebagai anggota DPR," kata Ronald kepada JPNN di Jakarta, Selasa (28/2).
Ronald menyodorkan ketentuan dalam pasal 219 ayat (2) Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPR, (MD3), yang mengatur bahwa anggota DPR diberhentikan sebagai anggota DPR apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ronald mempersoalkan BK DPR yang merekomendasikan penonaktifan Panda dan Suwarno dengan pasal 219 (ayat(1) UU yang sama.
"Jadi salah kalau BK acuannya masih terdakwa. Ini sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dan kasusnya juga dalam tindak pidana khusus yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," ucapnya.
Dalam kesempatan itu Ronald juga menyayangkan rekomendasi BK yang hanya dikirim ke fraksi dan ke politis yang bersangkutan. "Mestinya juga di-publish sebagai pertanggung jawaban kepada rakyat. Mereka dipilih rakyat, jadi bagaimana pelanggaran etikanya semestinya juga dilaporkan ke rakyat," ucapnya.
Seperti diketahui, di rapat paripurna DPR, Selasa (28/2), di Jakarta, DPR memutuskan memberhentikan sementara dua politisi dari FPDIP Panda Nababan dan Suwarno. Dalam laporannya, Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo menyatakan, BK telah memutuskan untuk merekomendasikan pemberhentian sementara Panda dan Suwarno sejak 28 November 2011. (boy/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufan Tiro Mengaku Siap Dikonfrontir
Redaktur : Tim Redaksi