Harvey Moeis Ditahan, Sandra Dewi Belum Datang Menengok

Minggu, 31 Maret 2024 – 05:59 WIB
Artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. Foto: Instagram/sandradewi88

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi ternyata belum menengok suaminya, Harvey Moeis yang ditahan di Rutan Salemba Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi baru-baru ini.

BACA JUGA: Sandra Dewi Belum Jenguk Suami, Ternyata Ini Alasannya

Dia mengatakan Harvey Moeis belum bisa dijenguk karena masih dalam masa asimilasi dan pendalaman materi perkara.

"Untuk saat ini yang bersangkutan belum bisa dikunjungi keluarga selama satu atau dua minggu ini," kata Ketut.

BACA JUGA: Suami Terjerat Kasus Korupsi, Sandra Dewi Ungkap Fakta Mengejutkan

Menurut Ketut, sudah ada beberapa permintaan dari keluarga untuk menjenguk Harvey Moeis di rutan.

"Mungkin bisa sudah lewat masa asimilasi, penyidik baru akan berkoordinasi dengan pihak keluarga," lanjutnya.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Konon Bakal Diperiksa Terkait Kasus Suami, Sandra Dewi Dipecat

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) tengah jadi perbincangan netizen karena baru saja ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus korupsi.

Harvey Moeis diduga terlibat kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi.

"Saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Setelah jadi tersangka, Harvey Moeis dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Menurut Kuntadi, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun.

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelasnya.

Kuntadi menyebut, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

"Tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," bebernya.

Atas tindakannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sehari sebelum Harvey Moeis ditahan, penyidik menetapkan crazy rich Bangka Helena Lim sebagai tersangka. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler