jpnn.com, JAKARTA - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dijatuhkan hukuman penjara 6 tahun enam bulan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan pencucian uang, yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
BACA JUGA: Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim ketua Eko Aryanto dalam sidang.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Rayakan Hari Ibu, Paula Verhoeven Terharu Gara-Gara Ini
Apabila denda tak dibayarkan, hukuman penjara suami selebritas tersebut ditambah selama enam bulan.
Selain itu, majelis hakim juga mengharuskan Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
BACA JUGA: Bintangi Film Panggonan Wingit 2: Miss K, Cinta Laura Cerita Soal Adegan Ini
Adapun uang tersebut mesti diselesaikan sebulan putusan Pengadilan dinyatakan inkrah.
Dalam vonis disebutkan, jika tak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti, harta benda Harvey akan ditarik paksa dan dilelang sebagai bentuk ganti rugi.
Selanjutnya, apabila hasil lelang tidak mencukupi, Harvey akan menghadapi tambahan hukuman penjara.
Sekadar informasi, Harvey Moeis didakwa atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.(mcr31/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah