jpnn.com - JAKARTA - CEO PT Media Nusantara Citra (MNC Grup), Hary Tanoesoedibjo enggan berkomentar mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa stasiun Televisi Pendidik Indonesia yang kini bernama MNC TV. MA mengabulkan permohonan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
"Enggak perlu dengan saya. Terima kasih. Acaranya beda," kata Hary usai acara peluncuran bilboard dan penyerahan kurban di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta, Senin (14/10).
BACA JUGA: Akil Ingin Disidang MKK Secara Terbuka
Pria yang akrab disapa HT ini enggan berkomentar ketika ditanyakan apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali terkait putusan MA tersebut. "Tanya Pak Arya," ujar Hary. Arya yang dimaksudkan adalah Sekretaris Perusahaan PT Media Nusantara Citra Tbk, Arya Sinulingga.
Di tempat yang sama, Arya menyatakan, gugatan Tutut tidak ada kaitannya dengan MNC, tetapi terkait dengan PT Berkah Karya Bersama. "Itu bukan MNC, bukan TPI, tapi PT Berkah," katanya.
BACA JUGA: Pengacara Akil Minta KPK Jangan Membabi Buta
Oleh karena itu, Arya menuturkan, putusan MA yang memenangkan Tutut tidak akan memberikan pengaruh terhadap MNC. "Tidak terganggu sama sekali MNC. Buktikan omongan saya ini tidak ada kaitannya sama sekali. Eksekusi dong harusnya. Ini enggak bisa eksekusi karena enggak ada hubungannya. Buktikan omongan saya enam bulan lagi," kata Arya.
Seperti diketahui, pada 2 Oktober 2013, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Tutut. Gugatan Tutut ditujukan pada PT Berkah Karya Bersama selaku investor pemegang 75 persen saham TPI yang saat ini bernama MNC TV. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kebakaran di BPK Berhasil Dipadamkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernah di Istana, Yusril Tak Tahu Soal Bunda Putri
Redaktur : Tim Redaksi