Hasan 6 Jam Jalani Tes Kejiwaan

Jumat, 19 April 2013 – 08:25 WIB
Kasus pencabulan oleh anggota DPRD Sampang (dua dari kiri) bersama dua wanita mucikari yang dirilis oleh Polda Jatim, Senin (15/04). Foto: GUSLAN GUMILANG/JAWA POS/JPNN
SURABAYA - Penyidikan kasus kencan kilat anggota DPRD Sampang M. Hasan Ahmad berlanjut dengan tes kejiwaan. Kamis (18/4), Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diperiksa selama 6 jam di ruang Kasubnit Vice Control Unit Kejahatan Umum Satreskrim Polrestabes Surabaya.
   
Hasan mengadapi pemeriksaan empat psikolog. tiga orang dari Dinas Psikologi Polda Jatim dan seorang dari Universitas Airlangga (Unair). Selama diperiksa mulai pukul 10.00 sampai 16.00, Hasan diminta bercerita tentang kehidupannya. Meski asli Sampang, Hasan mengaku pernah tinggal dan mengenyam pendidikan pesantren di Kalimantan.
    
"Psikolog sepertinya berupaya menggali kejadian-kejadian yang menyebabkan tersangka mengalami trauma hingga memiliki perilaku menyimpang," ujar salah sumber Jawa Pos.
   
Psikolog juga menanyai seputar kehidupan seksual tersangka dengan istrinya. Ketika ditanya soal kegemarannya bercinta dengan anak di bawah umur, Hasan mengaku jika beberapa kali mengalami hal tidak mengenalkan saat kencan dengan perempuan dewasa. Hasan mengaku suka "jajan". Namun, berhubungan dengan anak di bawah umur baru dia lakukan belakangan ini, sekitar setahun terakhir.
   
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman mengatakan, pemeriksaan kejiwaan itu untuk mengetahui apakah tersangka memiliki kelainan atau tidak. "Hasilnya mungkin akan kami dapat beberapa hari ke depan," jelas alumnus Akpol 1996 itu.
    
Saat ini polisi fokus memburu modin (ustad) yang menjadi penghulu dan wali nikah dari gadis-gadis yang dinikahi Hasan. Jika penghulu itu bisa diamankan, kasus ini bisa dikembangkan untuk menelusuri korban-korban Hasan lainnya.
    
Hasan diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya ketika mengencani seorang ABG berusia 16 tahun di hotel Pitstop, Jalan Semut Baru, Surabaya. Awalnya Hasan tidak mengaku sebagai anggota dewan, dia menyebut dirinya pengusaha sandal.
    
Setelah ditelusuri, setidaknya ada sembilan orang yang pernah dikencani pria 44 tahun itu. Tiga di antaranya berusia di bawah 17 tahun. Sebelum mengencani perempuan yang ia pesan, Hasan terlebih dulu melakukan pernikahan kilat di di dalam mobil dan tempat karaoke.
    
Selain Hasan, dua mucikari yang selama ini menyediakan perempuan ikut ditangkap dan dijadikan tersangka. Mucikari itu selama ini diberi uang antara Rp 50 ribu " Rp 500 ribu setiap menyediakan teman kencan untuk Hasan.
    
Sementara itu, DPC PPP Sampang akhirnya memecat Hasan sebagai kader partai tersebut. Itu berarti Hasan harus angkat koper dari gedung DPRD Sampang yang selama ini dia duduki.
    
Sekretaris DPC PPP Sampang Ach Kian Santang menegaskan Hasan menyalahi kode etik dan peraturan partai. "Kami baru mendapatkan SK pengurus DPC yang baru setelah selesai Muscablub dari DPW. Sejak kemarin kami masih belum mempunyai payung hukum SK pengurus untuk memecat dia (Hasan Ahmad,Red). Nah, sekarang kan sudah turuk SK-nya. Sehingga kami mempunyai wewewenang untuk memecat Hasan Ahmad," terang Santang, Kamis (18/4).
    
DPC PPP Sampang telah mengirim delegasi untuk menemui Hasan di Surabaya. Namun, tidak berhasil. Santang memastikan pihaknya segera menerbitkan surat pemecatan Hasan. (gun/dry/zid/jpnn/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Minta Dipijit, Ibu RT Cabuli Bocah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler