Hasanul Arifin dan Supandi Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 21 Desember 2021 – 18:00 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Asahan menuntut dua orang nelayan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan hukuman mati. 

Keduanya, yakni Hasanul Arifin dan Supandi. Mereka dinilai bersalah dalam kasus upaya peredaran 76 kilogram sabu-sabu

BACA JUGA: Mayat Perempuan Tanpa Busana Itu Ternyata Dibunuh Mantan Suami, Ini Kronologinya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Balai Dedy Saragih mengatakan sidang dengan agenda tuntutan itu dipimpin oleh majelis yang diketahui Salomo Ginting di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Selasa (21/12). 

"Tuntutan terhadap terdakwa masing-masing dituntut dengan pidana mati," ujar Dedy. 

BACA JUGA: Timnas Indonesia Vs Singapura: Egy Maulana OTW dari Eropa, Sekjen PSSI Bilang Begini

Kedua tersangka, kata Dedy, dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

Seusai mendengar tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi). 

BACA JUGA: Bocah yang Hanyut di Kali Item Terbawa Arus Sejauh 14 Kilometer, Begini Kondisinya

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kasus itu berawal pada 9 Mei 2021.

Saat itu, Hasanul dihubungi oleh Udin (DPO) untuk mengambil sabu-sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dengan upah Rp 200 juta. 

Terdakwa Hasanul Arifin kemudian mengajak terdakwa Supandi untuk mengambil barang haram tersebut. 

Kemudian pada 17 Mei 2021, kedua terdakwa berangkat menuju perairan Indonesia-Malaysia menggunakan kapal milik Hasanul Arifin.

Keesokan harinya, Udin pun datang dari arah perairan Malaysia untuk menemui kedua terdakwa.

Selanjutnya, Udin langsung memindahkan empat buah goni berisi sabu-sabu seberat 76 kilogram tersebut ke kapal milik Hasanul.

Saat itu, Udin juga memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada terdakwa. 

Kemudian, kedua terdakwa lalu bergerak menuju perairan Tanjung Balai dengan membawa sabu-sabu tersebut. 

Namun, keduanya melihat kapal patroli Polairud Polres Tanjung Balai mendekati mereka. Mereka kemudian kabur dan meninggalkan 76 kilogram sabu-sabu tersebut. 

BACA JUGA: Mayat Perempuan Tanpa Busana Itu Ternyata Dibunuh Mantan Suami, Ini Kronologinya

Kemudian, pada 6 Juni 2021 Direktorat Polda Sumatera Utara berhasil menangkap para kedua terdakwa di sebuah hotel di Bandung. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler