Hasil Investigasi Artis Cantik Ini adalah Peredaran Daging Anjing di Jakarta Masuk dari Sini

Kamis, 01 Oktober 2015 – 11:38 WIB
CEO Garda Satwa Indonesia (GSI) Devina. FOTO: ca/mas/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Artis sekaligus model, Davina akhirnya menanggapi sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang ogah menertipkan perdagangan daging anjing. Dia menyayangkan sikap orang nomor satu di pemerintahan Jakarta itu.

"Anjing itu bukan hewan ternak. Bagi saya, anjing is my sunshine, my life, my happiness. Saya punya lima anjing di rumah, dua anjing masing-masing satu punya adik dan teman saya, tiga saya adopsi karena ditelantarkan," ungkap Davina Rabu (30/9)

BACA JUGA: Syahrini: Aku Ora Urus

Hal tersebut diutarakan Davina sebagai CEO Garda Satwa Indonesia (GSI) dalam acara konferensi pers 'Penolakan Pergub Mengenai Legalisasi Konsumsi Daging di Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Tak hanya Davina, artis pendukung penolakan rencana kebijakan sang gubernur. Sayang, Melanie Soebono, dan beberapa rekan artis wanita pecinta hewan berhalangan hadir lantaran memiliki kesibukan di luar kota.

BACA JUGA: Farhat Abbas Resmi jadi DPO Polda Metro Jaya

Devina lantas meminta agar pemerintah DKI Jakarta lebih memperhatikan anjing di Ibu Kota.

"Kami juga punya tim investigasi. Anjing-anjing itu masuk dari Sukabumi, Tangkuban Perahu dan beberapa daerah lainnya. Kebanyakan anjing-anjing itu masuk dari penjualan pasar gelap," kata bintang film Rumah Maida itu.

BACA JUGA: Artis Janda Cantik Itu Resmi jadi Istri Pengusaha

GSI sendiri memiliki pegangan dari UU tentang Peternakan dan Kesehatan Nomor 18, tahun 2009.

Khusus Jakarta, Perda No 8 tahun 2007 Pasal 31 ayat 2 adanya larangan menjual daging berasal dari pasar gelap dan tidak terjamin kesehatannya.

Sedangkan dari data pers rilis GSI, Tim investigasi GSI, telah menemukan 40 restoran makan (lapo) menyediakan menu daging anjing diperoleh angka sekitar 68 ekor/hari atau 2040 ekor/bulan.

Pasokan anjing dari pasar gelap 80 persen, sisanya curian. Hal itu termasuk tindak kejahatan KUHP Pasal 362 tentang Pencurian. (ca/mas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chelsea Olivia Merinding Teringat Ucapannya di Lorong Gereja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler