Hasil Laboratorium Yakinkan Kejaksaan Bioremediasi Chevron Korupsi

Jumat, 03 Agustus 2012 – 20:46 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) semakin yakin bahwa proyek penormalan tanah akibat limbah penambangan minyak (bioremediasi) yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) merugikan negara.

Keyakinan ini mucul setelah hasil laboratorium menunjukan bahwa sample tanah yang diuji Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan menyimpulkan bioremediasi tak pernah dilakukan.

"Jadi mendukung pembuktian jaksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (3/8). Menurut Mantan Kajati DKI ini, langkah selanjutnya dari penyidik adalah menunggu perhitungan hasil kerugian negara yang kini tengah dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebaliknya, Corporate Communication Manager CPI Doni Indrawan menyebut bioremediasi telah dilakukan sejak tahun 1997. "Dan mulai diterapkan tahun 2003 setelah dapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup," jelasnya.

Hingga kini, lanjut Doni, dengan 9 fasilitas pengolahan berkapasitas 42 ribu meter per segi yang berhasil diremediasi mencapai 520 ribu meter kubik.

Tanah hasil bioremediasi tersebut, lanjut dia, sudah digunakan untuk penghijauan seluas 60 hektare di wilayah operasi CPI. "Data dan dokumen ini sudah kami sampaikan ke Kejagung," ungkapnya. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Ancam Sita Barang Bukti yang Disimpan KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler