Hasil OTT, KPK Tetapkan 8 Tersangka Proyek Kementerian PUPR

Minggu, 30 Desember 2018 – 07:28 WIB
Uang barang bukti OTT KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPG

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan pemeriksaan terhadap 20 orang diduga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Jumat (28/12) malam.

Dari pemeriksaan melahirkan delapan orang tersangka, empat di antaranya pejabat Kementerian PUPR sebagai pihak penerima suap.

BACA JUGA: Pak Basuki Kaget dan Kecewa Anak Buahnya Ditangkap KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, OTT itu terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017/2018.

"Status perkara ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan delapan orang tersangka," kata dia di Gedung KPK, Minggu (30/12) dini hari.

BACA JUGA: OTT KPK Sasar Pejabat Kementerian PUPR, Uang Dolar Bro!

Kedelapan tersangka terdiri dari, empat orang diduga sebagai pemberi suap yaitu, Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Empat orang lainnya diduga sebagai penerima suap untuk mengatur lelang proyek yaitu, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, KPK Tangkap Pejabat Kementerian PUPR

Dalam perkara, pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap sekitar 20 orang, terdiri dari pejabat Kementerian PUPR, pihak swasta dan pihak-pihak lain dalam OTT yang berlangsung sore hingga malam, pada Jumat (28/12) kemarin.

Dalam operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti awal sebesar Rp 500 juta dan 25 ribu dolar Singappura, serta satu kardus berisi uang yang masih dalam penghitungan.

Uang tersebut diduga pemberian pihak swasta kepada pejabat Kementerian PUPR terkait proyek SPAM Ditjen Cipta Karya tahun 2018, di sejumlah daerah. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan PUPR 2018


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler