jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap yang menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Selain Wahyu, tersangka lainnya adalah orang kepercayaannya yang bernama Agustiani Tio Fridelia, serta dua kader PDI Perjuangan yaitu Harun Masiku dan Saeful.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, jajarannya menggelar OTT selama dua hari ini di Kabupaten Banyumas, Kota Depok dan Jakarta Pusat. Dalam OTT itu KPK menangkap Wahyu, Agustiani, Saeful, Doni, Rahmat Tonidaya, Ika Indayani, Wahyu Budiani dan Ilham.
BACA JUGA: Ada Tulisan Dalam Pengawasan KPK di Ruang Kerja Wahyu Setiawan
Doni merupakan seorang advokat, sedangkan Rahmat adalah asisten Wahyu. Adapun Ida dan Wahyu merupakan kerabat Wahyu.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP yang dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024," kata Lili dalam jumpa pers di kantornya, Kamis malam (9/1).
BACA JUGA: Hasto Tepis Kabar soal KPK Geledah dan Segel Ruangan di Markas PDIP
Lili menjelaskan, Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. KPK menduga suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu untuk memuluskan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku, red) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu," tutur Lili.
Dalam OTT itu KPK mengamankan uang suap sekitar Rp 400 juta dalam bentuk dolar Singapura (SGD). Namun, KPK menduga sudah ada pemberian sebelumnya pada Desember 2019.
Oleh karena itu KPK menetapkan Wahyu dan Agustiani Tio sebagai tersangka penerima suap. Sangkaannya adalah Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menetapkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Jeratnya adalah Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, sampai saat ini KPK belum menangkap Harun. "KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri," pungkas Lili.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga