Hasil Pencarian Google jadi Bukti Rekayasa Kasus Luthfi

Senin, 01 Juli 2013 – 18:08 WIB
JAKARTA - Tim penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq membeber motif di luar hukum tentang perkara suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Bahkan, catatan tentang nama Luthfi di Google pun dimasukkan dalam nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum bagi bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7), anggota tim penasihat hukum Luthfi, Zainudin Paru menyatakan, bukti adanya motif di luar kasus hukum dalam perkara itu adalah penyebutan "PKS" sebagai predikat di banyak pemberitaan tentang anggota Komisi I DPR RI itu. "JIka saat ini kita ketik di Google dengan menggunakan kata kunci 'Presiden PKS Tersangka' maka akan muncul 1.180.000 artikel dalam waktu 1,5 detik," kata Paru.

Sedangkan dengan kata kunci 'Luthfi Hasan Ishaaq Tersangka' maka artikel yang muncul di kolom pencarian Google adalah 169 ribu artikel. "Kenyataan ini adalah petunjuk kuat adanya upaya sistematis menghancurkan sebuah Partai Islam bernama PKS," lanjut Paru.

Bukti lain yang disodorkan Paru adalah diseret-seretnya Ketua Majelis Syura PKS, Hilmi Aminuddin dalam perkara Luthfi maupun Fathanah. Padahal, Hilmi adalah tokoh yang sangat dihormati di PKS.

"Adanya motif di luar hukum semakin nampak ketika Ustadz hilmi Aminudin, tokoh yang dihormati di partai dan menjabat sebagai Ketua Majelis Syura PKS dipanggil dan diperiksa berjam-jam oleh KPK sebagai saksi. Apalagi perkara ini oleh media tertentu diarah-arahkan untuk bisa menyeret Menteri Pertanian Suswono yang juga kader PKS," tandas Paru di hadapan majelis hakim yang diketuai Gusrizal itu.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IKA-PMII Tuding Negara Tak Mampu Urus Rakyat Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler