Hasil Pilkada Konawe Digugat di MK

Kamis, 07 Maret 2013 – 02:31 WIB
JAKARTA - Hasil perhitungan suara yang ditetapkan melalui pleno KPU Kabupaten Konawe Sabtu) (2/3), terjadi dua putaran tidak serta merta diterima oleh kandidat lain. Buktinya, H Surunuddin Dangga bersama wakilnya Hj Dra Siti Aminah Razak Porosi (Serasi) resmi melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (6/1) pukul 14.55 WIB.
   
Dalam mengawal dalil gugatan ini pasangan nomor urut delapan ini, menggunakan jasa tujuh orang kuasa hukum. Yaitu, Kores Tambunan SH, Syahrul Arubusman SH, DR Drs M Rosdi BA SH MH, Sudirman SH, Taufan Hunneman SH, Mangasi Harianja SH, dan Henri Gani Purba SH, dan sebanyak 25 dalil jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), terkait permohonan perselisihan Pemilihan Kepala Daerah bersama wakil periode 2013-2018 dengan nomor pendaftaran 786/PAN/MK/III/2013.
   
"Iya kami resmi melakukan gugatan, karena sangat banyak pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada di Konawe," ujar Kores Tambunan, setelah memasukan gugatan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/3).
     
Banyaknya dalil tersebut kata Kores, disebabkan adanya krisis kepercayaan dari Serasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara. Dalam perjalanan demokrasi yang dianut, sangat tidak sesuai dan merugikan pihak karena terjadi kecurangan-kecurangan yang sitematik, terstruktur dan masif. Misalnya, dalam dalil yang dimasukan terkait verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga membuat banyaknya pemilih ganda pada masyarakat.

Lalu, banyaknya warga masyarakat Konawe yang tidak mendapatkan surat panggilan untuk memilih, termasuk tidak adanya sejumlah lembaran DPT yang dipajang di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian adanya keterlibatan birokrasi untuk memenangkan salah satu calon, lalu adanya money politik, pembagian sembako oleh perangkat pemerintahan dan lainnya.
   
"Pastinya, dalilnya merangkai satu kesatuan dengan peristiwa pelanggaran. Banyak sekali pelanggaran disana, dan yang fatal itu kok aparat desa bersama birokrasi bergabung untuk memenangkan calon lain, dan kami selaku kuasa hukum sudah mempersiapkan sejak beberapa hari lalu. Kami yakin, Serasi bakal lolos keputaran kedua bersama dua rekan lainnya," ujarnya.
   
Lebih jauh ia menjelaskan, pasangan Serasi memang tidak mempercayai hasil Pilkada yang di tetapkan. Karena, kandidat ini merasa penyelenggaraan berlangsung bobrok, sehingga mana mungkin bisa diterima dengan lapang dada atas hasil yang dikeluarkan secara resmi oleh KPU Konawe. Katanya, jika kita menyikapi sejak pelaksanaan kampanye hingga proses pemilihan berlangsung, sangat banyak pelanggaran yang telah terjadi. Dampaknya, dirasakan langsung oleh Serasi.
   
"Seperti yang saya jelaskan, dengan adanya pelanggaran itu bagaimana pun baik langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perolehan suara. Proses penyelenggaraan tidak jujur dan adil terutama pada KPU bersama Panwaslu. Nah kejujuran dilapangan harusnya terjadi, namun itu sama sekali nihil. Kalau mau yang paling nampak juga itu penemuan kotak suara. Semua bentuk pelanggaran yang kita kumpulkan telah kita ajukan, ini karena ketidak profesional dari KPU dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.
   
MK tentu menjadi pintu terakhir untuk meraih kemenangan. Nah, bagaimana gugatan tersebut apakah diterima atau tidak, tentu akan dibahas dalam proses persidangan. Prosesnya akan berlangsung seminggu setelah berkas dinyatakan rampung oleh pihak MK, sambil menunggu penjadwalan persidangan. (cr2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Masih Anggap Misbakhun Sebagai Kader

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler