JAKARTA - PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (20/2). Namun RUPSLB itu justru dinilai melanggar hukum, karena telah menyepakati penjualan seluruh saham PT Sumalindo Alam Lestari (SAL), anak perusahaan PT SULI.
Salah satu pemegang saham PT SULI, Deddy Hartawan Jamin, menyatakan bahwa merujuk pada putusan Mahkamah Agung maka penjualan saham PT SAL harus didahului audit. Namun menurutnya, ternyata tanpa melalui proses audit justru saham PT SAL akan dilepas seluruhnya berdasar keputusan RUPSLB.
“Jadi kami menolak keputusan RUPSLB PT SULI karena cacat hukum, menabrak hukum dan melecehkan keputusan MA,” kata Deddy dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (20/2).
Sedangkan pemegang saham lainnya, Danggur Konradus, menyatakan bahwa dirinya akan menggugat hasil keputusan RUPSLB PT SULI itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami akan minta agar hasil RUPSLB itu dibatalkan dan meminta ahli untuk memeriksa PT SULI," ucapnya.
Dalam kesempatan itu Deddy juga memaparkan, dirinya selaku pemegang saham minoritas (publik) sudah menggugat manajemen PT SULI ke pengadilan. Dasarnya, karena manajemen tidak mau mengabulkan permintaan audit independen sebagaimana permintaan pemegang saham minoritas.
Deddy mengklaim gugatannya sudah dimenangkan pengadilan dan dipasang di website Mahkamah Agung (MA). Artinya, manajemen SULI harus melakukan audit sebelum melakukan divestasi.
Merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Deddy, maka PT SULI harus diaudit oleh kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, dan rekan (Price Waterhouse Coopers) serta ahli bidang industri kehutanan IPB. Keputusan pengadilan negeri Jakarta selatan ini kemudian diperkuat oleh keputusan MA.
Namun ternyata, kata Deddy, salinan putusan yang diperlihatkan ke manajemen SULI tak digubris. “Kenapa SULI telah banyak menjual anak perusahaannya namun masih tetap merugi dan perlu untuk menjual kembali anak perusahaannya?” kata Danggur penuh selidik.
Seperti diketahui, saat ini Deddy juga tengah bersengketa dengan para pemegang saham SULI lainnya. Di antaranya pemegang saham yang digugat adalah keluarga Putra Sampoerna dan keluarga Hasan Sunarko.
Deddy selaku penggugat merasa dirugikan dan menuding ada persekongkolan dalam pengelolaan dan penjualan saham SULI. Dalam perkara ini, Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko, merupakan pemegang saham mayoritas.
Persoalan muncul ketika saham PT SULI dijual ke pihak lain. Para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan saham SULI kepada Pabrik Tjiwi Kimia.
Menurut kubu Deddy, para tergugat melakukan kesalahan prosedur penjualan saham terkait pengalihan surat hutang tanpa bunga atau zero coupon bond kepada Marshall Enterprise (MEL). Deddy merasa dirugikan dengan pengalihan surat hutang itu.
Selain itu Deddy juga mempersoalkan langkah pihak tergugat yang mengajukan permohonan persetujuan pengalihan saham PT SULI ke Menteri Kehutanan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Karenanya Deddy sebagai pemegang saham merasa dirugikan karena tidak mendapat akses informasi. Deddy meminta agar para tergugat dihukum membayar Rp 1,7 triliun dan kerugian immateri sebesar Rp 10 Triliun.
Namun jika kelak ganti rugi immateri dikabulkan, Deddy menginginkan uangnya dikembalikan ke rekening tergugat 1 (Amir Sunarko) terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri.(dms/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjualan Toyota Indonesia Lima Besar Dunia
Redaktur : Tim Redaksi