jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli suara dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Sugeng Teguh Sarwono pada persidangan atas Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5). Sugeng dihadirkan untuk memberikan penilaian tentang suara hasil sadapan terhadap pembicaraan telpon mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dengan Anggoro.
Pada persidangan perkara korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) itu, Sugeng mengatakan bahwa suara rekaman hasil sadapan KPK yang diperdengarkan di persidangan identik dengan Anggoro, Kaban dan sopirnya, M Yusuf.
"Dari ketiga sampel itu semuanya di atas 80 persen. Artinya ketiga pasang sampel (suara Kaban, Anggoro dan Yusuf, red) yang diberikan ke saya diucapkan masing-masing oleh orang yang sama," kata Sugeng.
BACA JUGA: Aher Mengaku Melihat Aura Kemenangan Prabowo-Hatta
Lebih lanjut Sugeng merinci kesamaan itu berdasarkan ukuran pitch dan spektrum. Untuk Anggora, kesamaan pitch mencapai 88 persen dengan spektrum 85 persen.
Sedangkan pitch Kaban sebesar 82 persen dengan spektrum 90,01 persen. Terakhir untuk Yusuf memiliki kesamaan pitch sebesar 84 persen dan spektrum 89 persen.
BACA JUGA: Targetkan Prabowo-Hatta Raih 80 Persen Suara di Pantura
Sebelumnya, JPU dari KPK memperdengarkan rekaman sadapan yang diduga berisi percakapan antara Kaban dengan Anggoro. Isi percakapan itu adalah permintaan uang sebesar USD 10 ribu ke Anggoro.
JPU KPK, Riyono menanyakan ke Kaban soal pihak yang berbincang dengan Anggoro dalam sadapan itu. Namun Kaban menegaskan suara itu bukan dirinya. Meski begitu Kaban mengaku bahwa nomor telepon yang disadap memang miliknya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ragukan Publik Bakal Percaya Isu Antikorupsi Prabowo-Hatta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semangati Pelajar Nahdliyin, Jokowi Cerita Mesin
Redaktur : Tim Redaksi