jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah anggota DPR mempertanyakan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait putusan sanksi etika yang dijatuhkan untuk Setya Novanto, yang telah mengundurkan diri selaku pimpinan dewan. Salah satu anggota yang melakukan interupsi adalah Akbar Faisal dari fraksi Partai Nasdem.
"Hasil sidang MKD masih ada pertanyaan. Ada ambigu. Pertama, putusan MKD tadi malam bukan putusan, saya tidak melihat ada putusan di situ. Sementara kami pahami sesuai UU MD3 harus ada putusan," kata Akbar saat sidang pada Kamis (17/12).
BACA JUGA: Sssttt, Malam-malam Mulan Jameela Telepon Baim Wong, Dia Minta...
Dalam rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, didampingi Taufik Kurniawan, Akbar yang dinonaktifkan sementara dari MKD juga menyebutkan bahwa dalam putusannya, MKD hanya membacakan surat pengunduran diri Novanto.
"Posisi saudara Setya Novanto apa sebenarnya. Apakah mengundurkan diri, atau mundur karena sanksi MKD. Yang saya pahami saudara Setya Novanto mundur bukan karena sanksi MKD," tegasnya.
BACA JUGA: Prasetyo Sebaiknya Mundur Sebelum Terlambat Seperti Novanto
Karena itu, Akbar mendorong agar paripurna menyepakati MKD dibekukan sementara sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) sampai ditemukan formulasi tentang bagaimana MKD menjalankan tugasnya. Sebab, putusan MKD ambigu dan dipertanyakan.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Golkar Klaim Punya Banyak Stok Pengganti Papa Novanto
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Ingin Kocok Ulang Pimpinan DPR Didukung Semua Fraksi
Redaktur : Tim Redaksi