Hasil Survei Soal Kinerja Kapolri Dalam Kasus Brigadir J, Ternyata...

Kamis, 25 Agustus 2022 – 16:47 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Rabu (24/8). Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penangan kasus kematian Brigadir J.

Survei itu dilaksanakan pada 18-23 Agustus 2022 di 34 provinsi dengan cara telesurvei.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tulis Sebuah Surat, Baca Baik-baik Kalimatnya

Adapun metode penarikan sampel, yakni multistage random sampling terhadap 1.200 responden dengan margin of error /- 2,9 persen pada tingkat kepercayaam 95 persen.

Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rif'an mengatakan sebanyak 70,4 persen responden puas atas kinerja kapolri dalam menangani kasus penembakan Brigadir J.

BACA JUGA: Kasus Ferdy Sambo, Iwan Fals: Bravo Polri, Jangan Kalah Sama Penjahat!

"Sebanyak 70,4 persen responden mengatakan puas (gabungan antara cukup puas 56,7 persen dan sangat puas 13,7 persen) terhadap kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani insiden penembakan Brigadir J," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8).

"Sedangkan yang tidak puas 25,2 persen (gabungan antara kurang puas 18 persen dan sangat tidak puas 7,2 persen). Adapun 4,4 persen mengaku tidak tahu/tidak jawab," sambung Ali.

BACA JUGA: Hotman Paris Diprotes Anak-anak, Ini Sebabnya

Sebanyak 69,6 persen responden menilai baik kinerja Kapolri dalam mengungkap aktor intelektual di balik penembakan Brigadir J.

"Publik menilai baik 69,6 persen (gabungan antara cukup baik 50,8 persen dan sangat baik 18,8 persen). Sedangkan yang mengatakan tidak baik 28,6 persen (gabungan antara kurang baik 26,2 persen dan sangat tidak baik 2,4 persen). Adapun 1,9 persen mengaku tidak tahu/tidak jawab," ujar Ali.

Diketahui, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler