jpnn.com - PERMOHONAN kuasa hukum Reza Artamevia agar penyanyi bersuara alto itu menjalani rehabilitasi narkoba dikabulkan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelantun lagu Pertama itu akan menjalankan rehab di NTB.
Reza diwajibkan untuk melapor dan diperiksa di Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB. Selain itu, ia harus berobat jalan. “Seminggu dua kali lapor dan diperiksa di BNN NTB,” kata kuasa hukum Reza, Ramdan Alamsyah saat dihubungi, Kamis (1/9).
BACA JUGA: Cerai dari Marcellino, Dewi Rezer Ingin Berteman Baik
Ramdan menyatakan, ada beberapa alasan Reza menjalani proses rehabilitasi. Pertama adalah Reza tidak terbukti memiliki narkoba. Kemudian, hasil tes urinenya negatif.
“Dia tidak sebagai pengguna aktif. Hanya mencoba menggunakan. Emang cuma coba-coba,” imbuh Ramdan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Dewi Rezer: Saya stres udah dari Setahun Lalu
BACA JUGA: Dewi Rezer Katanya gak mau Nangis Lagi, tapi kok...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyanyi asal Medan Ini Ingin Kuliah Lagi
Redaktur : Tim Redaksi