Hasil Visum Putri Nikita Mirzani Sudah Diterima

Jumat, 18 Oktober 2024 – 16:31 WIB
Aktris Nikita Mirzani dirumorkan mencoret nama Lolly dari daftar ahli waris. ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com - Hasil visum keseluruhan dari putri Nikita Mirzani, LM sudah diterima oleh penyidik. Hal itu disampaikan oleh Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Jadi, kemarin untuk penyidik sudah menerima hasil visum secara keseluruhan. Jadi, visum sekarang ada di penyidik di penyidik PPPA," ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/10).

BACA JUGA: Nikita Mirzani Ungkap Sosok Selingkuhan Paula Verhoeven, Konon Inisialnya N

Adapun visum merupakan salah satu alat bukti yang dibutuhkan untuk melengkapi proses penyelidikan.

"Jadi, bukti dari visum, yaitu adalah keterangan ahli. Jadi, kita butuh alat bukti, alat bukti itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian keterangan dari yang diduga. Tetapi kemudian tetap kita kemarin yang dilaporkan adalah mengenai kasus asusila, kita butuh sekali dari keterangan ahli, yaitu visum," tutur Nurma.

BACA JUGA: Berangkat Umrah, Nikita Mirzani Bicara Soal Persiapan dan Doa

Namun, dia tak bisa menjelaskan mengenai hasil visum keseluruhan dari LM.

Sebab hasil visum merupakan kewenangan penyidik, sehingga tak bisa diungkap ke publik.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Bongkar Sosok diduga Selingkuhan Paula, Kubu Baim Wong Merespons Begini

"Ya kalau hasil visum ada di penyidik, isi kemudian keseluruhan ada di penyidik karena memang yang berkoordinasi antara saksi ahli kemudian dengan penyidik," tutur Nurma.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Vadel Badjideh dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta terkait UU Kesehatan dan KUHP.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 11 saksi termasuk Nikita Mirzani sebagai pelapor, Vadel Badjideh sebagai terlapor, dan LM selaku korban. (mcr7/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler