"DPD sudah mentok dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat konstitusi
BACA JUGA: Kompleks Polisi Dibom, PDIP Pertanyakan Kinerja Intelijen
Kalau bergerak lebih jauh, maka akan dianggap melampaui batas-batas kewenangannyaKalau DPD dinilai masih belum maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kata Irman Gusman, diperlukan penambahan wewenang melalui amandemen kelima UUD 45
BACA JUGA: PKB Tuding Bom Bunuh Diri di Masjid Sebagai Alibi
"Kalau mau lebih, harus dengan cara amandemen undang-undang dasar," tegas Senator dari Sumatera Barat itu.Menjelaskan kondisi hubungan antara DPD dengan DPR saat ini, menurut Irman Gusman sudah semakin baik dan harmonis
BACA JUGA: Muqowam Kantongi Restu Kiai Sepuh PPP
Kendalanya justru ada di DPR karena mekanisme di DPR itu agak rumit.Selain itu, Ketua DPD juga menyinggung soal posisi Global Indeks Demokrasi Indonesia yang kini menempati urutan ke-60 dari jumlah keseluruhan 167 negara demokrasi di dunia.
"Itu berati dari sisi Indeks demokrasi, Indonesia berada di bawah negara Thailand pada urutan ke-58 dan dan Papua di posisi ke-59Salah satu penyebabnya Indonesia berada di bawah Thailand dan Papua karena sistem parlemen kita yang belum duduk," tegas Irman.
Jadi usulan amandemen oleh DPD, imbuhnya, sama sekali tidak ada agenda terselubung sebagaimana yang dicurigai oleh sejumlah pengamat"Ini murni untuk penguatan seluruh lembaga negara dan mendorong agar demokrasi bisa semakin mendekatkan masyarakat dengan kesejahteraan," tukas Irman Gusman.
Terakhir, Irman mengungkap sejak dilantik 1 Oktober 2009 hingga April 2011, DPD sudah menghasilkan 66 keputusan dan telah disampaikan ke DPR, yakni 5 usulan RUU, 34 keputusan pandangan pendapat, 1 pertimbangan RUU, 7 keputusan pertimbangan APBN, 18 keputusan hasil pengawasan dan 1 keputusan usulan Prolegnas(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Kemendagri Didorong Ikut Pilgub Banten
Redaktur : Tim Redaksi